KJRI Ungkap Nasib WNI yang Rekam Perempuan di Masjid Nabawi
What Happened During, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diam-diam merekam perempuan di Masjid Nabawi, memicu perhatian Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary. Dalam pernyataannya, Yusron mengungkapkan bahwa WNI tersebut telah diberikan kelonggaran bersyarat setelah proses hukum Arab Saudi memberikan ruang bagi korban untuk mengajukan tuntutan khusus. Meski demikian, kejadian ini tetap menjadi sorotan karena terjadi di lokasi suci yang menjadi pusat perhatian dunia Islam.
Proses Hukum dan Penanganan Kasus
“Saat ini yang bersangkutan sudah diberikan pembebasan secara bersyarat. Tapi nanti masih kita tunggu hasilnya,” kata Yusron kepada tim Media Center Haji di Makkah, Rabu (13/5/2026).
Menurut keterangan Yusron, kejadian tersebut memperlihatkan bagaimana hukum Arab Saudi menangani pelanggaran protokol pengambilan gambar di Masjid Nabawi. WNI yang ditahan diberi kesempatan untuk memperjelas perbuatannya dalam lima hari, sebelum aparat keamanan dapat menetapkan tindakan lebih lanjut. Jika bukti belum cukup, penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari, dengan syarat pelaku tetap mematuhi aturan setempat.
Perkembangan Kasus dan Konsulat RI
KJRI Jeddah mencatat bahwa hingga saat ini, terdapat 19 WNI yang ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Mereka terlibat dalam tiga jenis kasus: penjualan dam secara ilegal, promosi haji yang tidak sesuai prosedur, dan pengambilan video perempuan tanpa izin. Yusron menjelaskan bahwa setiap kasus dianalisis secara terpisah, termasuk apakah terduga melanggar aturan agama atau kesopanan yang berlaku di sana.
Dalam upaya mempercepat penyelesaian, tim perlindungan jemaah KJRI telah melakukan kunjungan ke kantor polisi dan bertemu langsung dengan seluruh pelaku. Sebagai bagian dari upaya mediasi, Yusron menekankan pentingnya kesadaran jemaah terhadap hukum dan norma sosial Saudi, termasuk larangan mengambil gambar perempuan tanpa izin di tempat suci seperti Masjid Nabawi.
Detail Laporan dan Analisis Kasus
Kasus pengambilan video perempuan di Masjid Nabawi disebut-sebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap kesopanan lokal, meski tidak selalu dianggap sebagai kejahatan. Yusron menjelaskan bahwa aparat keamanan Saudi menggunakan mekanisme hukum yang ketat untuk memastikan tindakan tersebut tidak merusak keharmonisan antara jemaah dan masyarakat setempat. Selain itu, KJRI juga menyebutkan bahwa keempat kasus penjualan dam ilegal terungkap melalui investigasi terhadap aktivitas promosi haji di media sosial.
What Happened During ini menunjukkan bagaimana KJRI aktif dalam menengahi masalah yang muncul di tengah perjalanan ibadah haji. Yusron menambahkan bahwa kejadian serupa sering terjadi, terutama di masa pandemi ketika banyak jemaah memanfaatkan kesempatan untuk berinteraksi dengan masyarakat Saudi tanpa cukup pemahaman tentang protokol lokal. Dengan demikian, KJRI terus berupaya mengingatkan jemaah untuk berhati-hati dalam mengambil gambar atau melakukan aktivitas yang dapat dianggap mengganggu.
Lebih lanjut, Yusron membeberkan bahwa kejadian ini memberi kesadaran kepada jemaah bahwa hukum dan budaya Saudi bisa berbeda dari kebiasaan di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan WNI di Masjid Nabawi menjadi pertimbangan khusus dalam penanganan kasus, karena lokasi tersebut dianggap sebagai simbol spiritual yang tidak boleh dianggap remeh. Dengan diberikan kelonggaran bersyarat, WNI tersebut bisa kembali ke Indonesia selama masa pemulangan haji, asalkan proses hukum tetap terpantau.
“Jangan mengambil foto orang lain tanpa izin dan lain sebagainya,” ujarnya.
What Happened During ini menyoroti pentingnya pendidikan hukum dan kesadaran budaya bagi jemaah saat menjalani ibadah haji. KJRI berharap kejadian serupa tidak mengulangi kejadian serupa, terutama dalam upaya membangun hubungan harmonis antara jemaah dan masyarakat lokal. Dengan adanya pembebasan bersyarat, Yosron menegaskan bahwa KJRI terus berupaya memastikan keadilan, sekaligus menjaga konsistensi dengan aturan hukum Saudi yang berlaku.
