Top 3 Berita: Penyergapan Gudang Penadah Motor Ilegal, Peristiwa Viral di Depok, dan Upaya Selamatkan Guru Honorer
Gudang Penadah Motor Ilegal Digerebek Polisi
Top 3 News – Liputan6.com, Jakarta – Pada Senin 11 Mei 2026, polisi melakukan penyergapan terhadap gudang yang dimiliki oleh PT Indobike26 di wilayah Jakarta Selatan. Gudang tersebut menyimpan ribuan sepeda motor yang diduga hasil tindak kriminal, siap dikirim ke luar negeri. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa total 1.494 unit kendaraan dua roda ditemukan di lokasi. Dari jumlah tersebut, 957 unit masih dalam kondisi lengkap, sementara 537 unit lainnya telah dibongkar.
“Kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana kejahatan,” tutur Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/5).
Pengelola gudang gagal menunjukkan surat dokumen resmi untuk kendaraan-kendaraan tersebut. Barang bukti yang diamankan tidak memiliki kelengkapan administratif yang sah sebagai bukti kepemilikan.
Pemotor Viral Halangi Ambulans di Depok
Dalam kejadian berbeda, polisi menangkap seorang pemotor yang sempat menghalangi perjalanan mobil ambulans di Depok, Jawa Barat. Insiden ini terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, dan langsung menyebar di media sosial. Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya.
“Iya benar (telah menangkap pemotor viral hadang laju ambulans). Pengrusakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 521 UU 1/2023,” kata Budi saat dihubungi, Senin 11 Mei 2026.
Pelaku berinisial ML ditangkap di Jalan Jati Raya No.16 RT 002, RW 008, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. Menurut Budi, modusnya terjadi saat ambulans yang dikemudikan korban berusaha menjemput seseorang yang terluka, lalu meminta izin untuk melintas.
Guru Honorer Didesak Perbaiki Nasib oleh Komisi X DPR
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com mengenai upaya menyelamatkan kondisi guru honorer. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, meminta KemenpanRB dan Kemendikdasmen untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebutuhan guru nasional.
“Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan keiteria,” ujar Lalu saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN adalah solusi sementara untuk situasi saat ini.
