Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Febrie Adriansyah, Langsung Ditahan

Jessica Hernandez - beritaterbaik.com 2 mins read 1 views

Kejaksaan Agung resmi mengumumkan penetapan Nurman Herin, yang dikenal dengan inisial NH, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Febrie Adriansyah, Langsung Ditahan

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Febrie Adriansyah: Nurman Herin Ditahan Setelah Proses Pemeriksaan Mendalam

Beritaterbaik.com – Kejaksaan Agung resmi mengumumkan penetapan Nurman Herin, yang dikenal dengan inisial NH, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini merupakan kelanjutan dari investigasi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, NH turut serta dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diselidiki oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, memberikan penjelasan rinci mengenai proses penetapan tersangka tersebut. Menurut Rudi, keputusan untuk menetapkan NH sebagai tersangka diambil pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026. Keputusan ini didasarkan pada evaluasi terhadap dua alat bukti utama yang telah dikumpulkan oleh Tim 9 selama proses penyelidikan. “Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi Margono saat ditemui wartawan di kantor Kejaksaan Agung.

Prosedur Penahanan dan Lokasi Rutan

Rudi Margono menambahkan informasi penting mengenai prosedur penahanan yang akan dijalani oleh Nurman Herin. NH akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, yang dimulai sejak hari penetapan tersangka. Masa penahanan tersebut akan berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” jelasnya lebih lanjut kepada media yang meliput perkembangan kasus ini.

Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Menurut penilaian para penyidik, Febrie telah menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat Kejaksaan dalam kasus pencucian uang ini. Proses pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelengkapan alat bukti.

Status Tan Kian dan Perkembangan Kasus

Nama Tan Kian juga menjadi perhatian dalam perkara TPPU ini. Ia sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada hari Kamis, tanggal 9 Juli 2026, terkait tiga perkara yang sedang diusut saat itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memberikan klarifikasi mengenai status Tan Kian dalam proses hukum.

“Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Juli 2026.

Perkembangan terbaru ini menambah kompleksitas kasus TPPU yang melibatkan para pejabat tinggi Kejaksaan. Proses hukum terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan penahanan tersangka sesuai prosedur yang berlaku. Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Febrie Adriansyah menandai babak baru dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Para penyidik terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan dan penuntutan kasus ini.

Gabung diskusi