Kejagung Beberkan 7 Perusahaan Diperiksa Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Beberkan 7 Perusahaan Diperiksa Terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak

Kejagung Beberkan 7 Perusahaan Diperiksa Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Beritaterbaik.com – Kejagung Beberkan 7 Perusahaan Diperiksa Terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tujuh perusahaan sedang dalam proses pemeriksaan intensif. Pemeriksaan ini dilakukan karena adanya dugaan kuat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan jasa hukum Don Ritto (DR) untuk menangani perkara-perkara di lingkungan Jampidsus. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator penyidik Tim 9, Rudi Margono, mengonfirmasi hal ini kepada media di Gedung Utama Kejagung pada Kamis (30/7/2026).
Daftar Lengkap Perusahaan yang Diperiksa
Rudi Margono kemudian merinci secara detail ketujuh perusahaan yang menjadi sasaran pemeriksaan. Daftar tersebut mencakup PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang. Menurut Rudi, perusahaan-perusahaan ini diduga kuat menggunakan jasa hukum yang berkaitan dengan Don Ritto dan timnya. "Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Rito dan kawan-kawan," tegasnya.
Kejagung Beberkan 7 Perusahaan Diperiksa sebagai bagian dari upaya memperluas penyelidikan kasus TPPU Febrie Adriansyah. Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang atau pencucian uang yang terjadi melalui mekanisme hukum yang salah. Tim 9 Kejagung telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang mendukung dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut dalam skema yang tidak sesuai prosedur.
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut, yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," ujar Rudi Margono.
Selain memeriksa perusahaan, Kejagung juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Nurman Herin (NH) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret Febrie Adriansyah. Penetapan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Tim 9. "Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," jelas Rudi Margono kepada wartawan.
Kejagung Beberkan 7 Perusahaan Diperiksa sekaligus memastikan bahwa tersangka baru, Nurman Herin, akan menjalani penahanan selama 20 hari. Penahanan ini dimulai pada Kamis (30/7/2026) dan akan dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk memastikan NH tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan. Proses pemeriksaan terhadap ketujuh perusahaan dan tersangka baru ini diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian kasus TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah secara tuntas.
