Polri Luruskan Peran Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberikan klarifikasi mengenai peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Polri Luruskan Peran Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak: Klarifikasi Resmi Terkait Surat Edaran DJP Terbaru
Klarifikasi Polri tentang Keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam Sistem Pajak
Beritaterbaik.com – Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberikan klarifikasi mengenai peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan perpajakan di tingkat desa. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pedoman pengawasan wajib pajak, yang diterbitkan pada 15 Juli 2026. Klarifikasi ini penting untuk meluruskan berbagai persepsi masyarakat tentang fungsi baru Bhabinkamtibmas dalam skema pengawasan pajak nasional.
Menurut pernyataan resmi dari Polri, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam skema baru tersebut tidak mengubah fungsi dasar mereka sebagai petugas keamanan. Personel yang bertugas di lapangan tetap tidak memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan pajak, menagih, maupun meminta pembayaran langsung kepada masyarakat. Polri Luruskan Peran Bhabinkamtibmas agar masyarakat memahami batasan kewenangan yang sebenarnya.
Koordinasi, Bukan Pengambilalihan Tugas
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa peran Bhabinkamtibmas bersifat sebagai jembatan informasi dan koordinasi antarwilayah. Dalam pernyataannya pada Jumat (24/7/2026), Isir menekankan bahwa sinergi ini tidak berarti Bhabinkamtibmas mengambil alih tugas-tugas teknis yang selama ini menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. Polri Luruskan Peran Bhabinkamtibmas melalui penjelasan komprehensif mengenai batasan-batasan fungsional.
“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Isir.
Menurut Isir, sinergi antara kedua lembaga ini merupakan bentuk koordinasi yang dijalankan sesuai dengan tugas masing-masing pihak. Bhabinkamtibmas memiliki fungsi utama membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi, serta menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan warga. Polri Luruskan Peran Bhabinkamtibmas dalam konteks ini sebagai mitra pendukung, bukan pengganti petugas pajak.
Fungsi Preventif dan Persuasif
Isir juga menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas tidak boleh dipandang sebagai kepanjangan tangan petugas pajak atau alat penindak bagi wajib pajak. Kehadiran mereka dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif, bukan bersifat memaksa atau menagih. Polri Luruskan Peran Bhabinkamtibmas dengan menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosial, bukan pendekatan hukum perpajakan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tegas Isir.
Koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, dilakukan semata-mata untuk membangun jejaring informasi. Apabila diperlukan, Bhabinkamtibmas memberikan dukungan di lapangan agar pelaksanaan tugas petugas DJP berjalan lancar tanpa hambatan. Polri Luruskan Peran Bhabinkamtibmas dengan memastikan bahwa setiap kegiatan tetap dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga.
Harapan bagi Masyarakat
Isir berharap masyarakat tidak salah memahami peran Bhabinkamtibmas dalam kerja sama tersebut. Setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing yang harus tetap dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih. Polri Luruskan Peran Bhabinkamtibmas dengan memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” katanya.
Urusan teknis perpajakan sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. Bhabinkamtibmas hadir untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh kewenangan teknis perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku. Polri Luruskan Peran Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pengawasan nasional.
