Peredaran Narkoba dari Balik Jeruji Lapas Terbongkar, 2 Orang Ditangkap
Peredaran Narkoba dari Balik Jeruji Lapas – Liputan6.com, Jakarta – Dalam operasi terbaru, Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di kawasan Jakarta Utara yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dari dua lokasi yang diamankan, petugas menyita 1.000 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu. “Kami mengamankan dua tersangka berinisial T (40) dan F (43),” kata Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas, dikutip dari Antara, Senin (11/5/2026).
Pengungkapan di Area Parkir Apartemen
Penindakan terhadap kasus ini dilakukan pada Selasa malam, 5 Mei 2026. Operasi pertama berlangsung sekitar pukul 21.40 WIB di area parkir Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial T, yang memiliki 100 butir narkotika jenis ekstasi dalam kemasan plastik klip bening, serta satu klip kosong.
Dari pengembangan informasi, tim bergerak ke lokasi kedua sekitar 21.53 WIB. Di sana, mereka menggeledah Apartemen Greenbay yang sama dan mengamankan pria berinisial F (43). Dari tangan F, ditemukan sembilan klip plastik, masing-masing berisi 100 butir ekstasi, total 900 butir, serta enam klip yang diduga berisi sabu dengan berat 115,16 gram.
“Adapun barang bukti lainnya adalah timbangan digital dan dua unit ponsel,” tambah Tiyatno.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Hasil investigasi menunjukkan bahwa barang-barang narkotika berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan. Operasi ini membongkar jaringan peredaran yang sebelumnya tersembunyi di balik jeruji lapas.
