Pembukaan Resmi: DPR Minta Pemodal 320 WNA Pelaku Judi Online Segera Diungkap
Official Announcement – Jakarta, Liputan6.com – Sejumlah besar pemodal asing, yaitu 320 warga negara asing (WNA), telah diungkap sebagai pelaku utama dalam jaringan judi daring atau online (judol) yang terus berkembang di Indonesia. Pihak kepolisian menyatakan bahwa operasi penyelidikan terhadap 321 individu yang terlibat dalam praktik kejahatan siber ini telah memperlihatkan keberadaan sejumlah besar pendukung dari luar negeri. “Kita harus memastikan bahwa semua pelaku kejahatan tersebut dapat diproses secara hukum di Indonesia, tanpa ada yang terlewat,” tegas Ahmad Sahroni, anggota Komisi III DPR, dalam official announcement yang disampaikannya kepada media pada hari Senin (11/5/2026).
Peran PPATK dalam Penyelidikan Judi Online
Anggota DPR dari Partai NasDem tersebut menekankan perlunya kerja sama yang lebih intensif antara Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap akar masalah jaringan judi online. “Dengan memanfaatkan data keuangan yang dilacak PPATK, kita bisa mengidentifikasi siapa saja yang menjadi pemodal di balik operasi ini,” jelas Sahroni. Menurutnya, para WNA ini tidak hanya berperan sebagai pelaku judi, tetapi juga sebagai fasilitator kegiatan ilegal yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan pemerintah.
Dalam official announcementnya, Sahroni juga menyebut bahwa jaringan ini menunjukkan adanya kekolaborasi antara elemen lokal dan internasional. “Kita harus mengungkap siapa yang memberi fasilitas dan dana kepada mereka, karena itu adalah kunci untuk memutus mata rantai kejahatan siber ini,” imbuhnya. Dengan memperkuat kerja sama antarlembaga, diharapkan proses penyelidikan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Investigasi Kemenimipas terhadap 320 WNA
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) saat ini sedang melakukan investigasi terhadap identitas 320 WNA yang terlibat dalam praktik judi daring. Arief Eka Riyanto, Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian di Jakarta, mengatakan bahwa timnya sedang menelusuri sumber dana serta peran individu yang memfasilitasi kehadiran para pelaku kejahatan di Indonesia. “Kita membutuhkan informasi lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana mereka memasuki wilayah Indonesia dan beroperasi secara tersembunyi,” terang Arief dalam official announcement yang diungkapkan pada hari Minggu (10/5/2026).
Proses ini menjadi langkah penting dalam mengungkap keterlibatan WNA dalam sistem transaksi keuangan yang terkait dengan kejahatan siber. Menurut Arief, pihak kepolisian telah menyerahkan data 320 WNA tersebut ke Kemenimipas setelah menangkap mereka dalam operasi penyelidikan. “Kami juga sedang memeriksa apakah ada pelanggaran keimigrasian yang berpotensi mengakibatkan tindakan hukuman tambahan,” tambahnya. Kementerian ini akan terus bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Umum (DTPU) Badan Reserse Kriminal Polri untuk memastikan semua pihak terlibat dalam kasus judi online ilegal dapat diberi sanksi sesuai aturan.
Komitmen Polri untuk Tegakkan Hukum
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divhumas Polri, menyatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku judi daring. “Ini adalah bagian dari official announcement yang telah kita lakukan untuk menegaskan bahwa jaringan judi online transnasional tidak akan dibiarkan berkembang di Indonesia,” kata Andiko. Menurutnya, keterlibatan ratusan WNA dalam operasi ini menunjukkan adanya skala kejahatan yang signifikan, sehingga pihak kepolisian harus memastikan semua elemen jaringan dapat dituntut secara hukum.
Andiko juga menyebut bahwa Polri sedang mengembangkan strategi penyelidikan yang lebih komprehensif untuk mengungkap seluruh pelaku kejahatan. “Kita tidak hanya fokus pada para penjudi, tetapi juga pada pemodal dan penyalur dana yang membuat operasi ini bisa berjalan lancar,” tambahnya. Selain itu, pihak kepolisian berharap bahwa official announcement ini dapat menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang dilakukan oleh WNA.
Sebelumnya, pada hari Sabtu (9/5), Polri telah menangkap 321 orang yang terlibat dalam kejahatan judi daring. Dari jumlah tersebut, 320 orang terbukti sebagai WNA, sementara satu individu lainnya adalah warga negara Indonesia yang akan dianalisis lebih lanjut di Bareskrim Polri. “Kita harus memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan, baik lokal maupun asing, dapat diberi sanksi hukum secara adil dan transparan,” lanjut Andiko. Dengan demikian, official announcement yang disampaikan oleh DPR dan Polri menunjukkan kebersamaan dalam upaya menegakkan hukum di bidang transaksi keuangan internasional.
Peluang Keterlibatan Jaringan Internasional
Keterlibatan 320 WNA dalam kejahatan judi daring menunjukkan adanya keterkaitan dengan jaringan internasional yang terorganisir. Sahroni menyatakan bahwa para pelaku ini kemungkinan besar terhubung dengan pemodal asing yang berada di luar negeri, sehingga diperlukan kerja sama antar-negara untuk mengungkap identitas mereka. “Kita harus memastikan bahwa semua aktivitas keuangan yang melibatkan WNA bisa diawasi secara terpadu, baik melalui media maupun data keuangan,” jelasnya. Dengan memperkuat pengawasan, diharapkan kejahatan siber transnasional ini dapat diminimalkan.
