Mendagri Dukung Strategi Percepatan Program Perumahan Rakyat
New Policy – Program perumahan rakyat yang diinisiasi oleh pemerintah dalam upaya memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kini mendapat dukungan strategis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. New Policy ini bertujuan untuk mengoptimalkan efisiensi proses pengembangan perumahan dengan menghapus beban biaya yang signifikan melalui penghapusan 100 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan mengimplementasikan New Policy, Tito berharap akses warga terhadap rumah layak huni dapat dipercepat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi sektor perumahan nasional.
Kebijakan Pembebasan Biaya: Peluang untuk MBR
“BPHTB nol persen memudahkan warga karena tidak perlu membayar 5 persen dari NJOP. PBG juga memiliki dampak serupa,” jelas Tito selama Kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Gedung Graha Bhakti Praja Conference Center, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/5/2026).
Kebijakan New Policy ini memang dirancang untuk mengurangi hambatan finansial yang sering menghambat partisipasi MBR dalam program perumahan. Dengan membebaskan biaya BPHTB, masyarakat yang sebelumnya kesulitan mengakses dana dari institusi keuangan bisa lebih mudah berpartisipasi. Sementara itu, pembebasan retribusi PBG memberi ruang bagi pengembang untuk mempercepat proses pengerjaan proyek hunian, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.
Penguatan Kriteria MBR dan Peran Kementerian Perumahan
Lebih lanjut, Mendagri menyebut pemerintah sedang berupaya mengembangkan kriteria MBR agar lebih inklusif. Ia menyoroti kebijakan yang diterbitkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang menaikkan batas penghasilan untuk kategori MBR. New Policy ini memberikan ruang bagi lebih banyak keluarga berpenghasilan rendah untuk memenuhi syarat dan memanfaatkan bantuan perumahan dari pemerintah.
“Plafon penghasilan dinaikkan, sehingga lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah bisa termasuk dalam program,” tambahnya.
Dengan kriteria yang lebih luas, perumahan rakyat diharapkan bisa mencakup lebih banyak lapisan masyarakat, termasuk yang berada di kota-kota besar dengan biaya hidup tinggi. Ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan hunian yang ramah dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Dukungan dari Mendagri menegaskan bahwa New Policy ini adalah langkah strategis untuk mengubah paradigma pengembangan perumahan di Indonesia.
Perluasan Penggunaan Mal Pelayanan Publik (MPP)
Untuk mendorong kebijakan New Policy, Mendagri mengajak seluruh daerah memperluas penggunaan Mal Pelayanan Publik (MPP). Sistem satu atap ini, katanya, mempercepat proses perizinan termasuk penerbitan PBG, sehingga mengurangi waktu dan biaya administratif yang menjadi hambatan utama bagi pengembangan perumahan. Tito menekankan bahwa MPP bukan hanya sebagai alat untuk memudahkan warga, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan keadilan dalam pelayanan publik.
“Kami sudah memiliki 359 MPP dan terus mendorong daerah lain agar ikut serta,” tutur Tito.
Keberadaan MPP juga dilihat sebagai pendorong utama dalam sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan menempatkan layanan perizinan di satu titik, proses pengurusan bisa menjadi lebih efisien. Mendagri berharap New Policy ini menjadi salah satu komponen utama dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan target nasional pembangunan hunian layak huni.
Perkembangan Penerapan PBG di NTT dan Maluku
Provinsi NTB disebut sebagai daerah dengan penerbitan PBG terbanyak di kawasan Nusa Tenggara dan Maluku. Data yang dimilikinya menunjukkan peningkatan signifikan dari 60-an PBG menjadi lebih dari 3.400 unit hunian. New Policy yang mendorong penggunaan PBG memberikan dampak langsung pada jumlah rumah yang berhasil dihasilkan.
“Artinya, pengembang menggunakan PBG untuk membangun rumah. Jika hanya 60 PBG, maka hanya 60 rumah yang dihasilkan. Tapi di NTB, 60-an PBG berdampak lebih dari 3.400 unit hunian,” jelasnya.
Dalam beberapa wilayah, seperti Maluku Utara, penerapan PBG masih tergolong rendah. Dalam dua tahun terakhir, hanya tiga PBG yang dikeluarkan. Mendagri mengkritik hal ini, menyebut bahwa kewenangan PBG berada di tingkat kabupaten/kota, dan daerah-daerah tersebut belum memanfaatkan kesempatan tersebut secara optimal. New Policy diharapkan bisa menjadi pengingat bagi daerah untuk meningkatkan komitmen dalam pengembangan perumahan rakyat.
Sinkronisasi Tata Ruang dan Kemitraan Daerah
Selain kemudahan perizinan dan kebijakan BPHTB serta PBG, Mendagri juga menyebut pentingnya sinkronisasi tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini dianggap kunci untuk memastikan pengembangan kawasan permukiman berjalan jelas dan terarah. New Policy ini tidak hanya tentang kebijakan finansial, tetapi juga koordinasi yang lebih baik antara berbagai instansi pemerintah.
“Kami sangat mendukung program ini. Ini adalah inisiatif Presiden yang realistis dan memberi dampak ekonomi luar biasa. Tambah lagi dengan program BSPS, saya yakin manfaatnya sangat nyata,” tutup Tito.
Dengan sinergi antara New Policy dan program-program pendukung seperti BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya), pemerintah berharap mampu menciptakan ekosistem perumahan yang lebih inklusif. Mendagri menegaskan bahwa dukungan daerah dalam menerapkan kebijakan ini akan menjadi penentu utama keberhasilan program perumahan rakyat. Kini, strategi ini menjadi prioritas dalam upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan kawasan permukiman yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
