Key Discussion: Bareskrim Polri Tindak Perjudian Online WNA
Key Discussion ini menjadi fokus utama dalam upaya Bareskrim Polri untuk menegakkan hukum terhadap ratusan tersangka perjudian online lintas batas. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) sedang menggali informasi lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan jaringan kejahatan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam proses pemeriksaan, sekitar 40 warga negara asing (WNA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka diperiksa secara bertahap untuk memastikan investigasi berjalan efisien. Key Discussion ini mencakup langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan penyelidikan terhadap pelaku judi online yang beroperasi secara digital.
“Kita bawa mereka untuk diperiksa sebagai tersangka, sementara pengembangan kasus masih berlangsung,” ujar Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Dony Alexander, kepada wartawan pada Selasa (19/5/2026).
Dony menambahkan bahwa pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengidentifikasi peran masing-masing pelaku. Dalam Key Discussion ini, setiap tersangka ditemani oleh pengacara dan didampingi penerjemah khusus guna memastikan proses hukum berjalan lancar. Pemeriksaan secara bertahap ini bertujuan untuk mengurangi beban sistem keadilan serta memastikan setiap saksi memberikan pernyataan yang jelas. “Kita telah memberikan BAP tambahan kepada 40 orang, dengan pendampingan hukum dan bantuan penerjemah,” lanjut Dony, menjelaskan bahwa pendekatan ini mempercepat identifikasi kerangka organisasi kejahatan.
Struktur Sindikat dan Domain Perjudian
Sindikat perjudian online yang diungkap Bareskrim Polri diketahui sangat terorganisir, menggunakan sistem elektronik dan jaringan digital lintas negara sebagai mata pencaharian utama. Dalam Key Discussion penyelidikan, penyidik menemukan sekitar 75 domain situs web aktif yang digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas kejahatan. Situs-situs tersebut dirancang dengan nama dan karakteristik khusus agar dapat menghindari pemblokiran oleh pemerintah, termasuk dari negara-negara tetangga. Domain ini berfungsi sebagai platform pengelolaan taruhan dan pencairan dana secara daring, memperlihatkan kompleksitas jaringan kejahatan yang melibatkan berbagai negara.
Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pelaku terdiri dari 228 warga negara Vietnam, 57 dari Tiongkok, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, 5 dari Thailand, serta masing-masing 3 dari Malaysia dan Kamboja. Key Discussion dalam penyelidikan ini menunjukkan bagaimana pelaku menyusun skema kejahatan yang terstruktur dan terencana, bahkan memanfaatkan keamanan internet untuk memperluas pasar taruhan mereka. Dengan mengetahui latar belakang dan keahlian masing-masing pelaku, Bareskrim Polri dapat memetakan peran kunci dalam operasi perjudian lintas batas.
Modus Operasi dan Strategi Penyelidikan
Proses Key Discussion Bareskrim Polri mencakup analisis modus operasi kejahatan judi online yang beroperasi secara tersembunyi. Pelaku menggunakan alat komunikasi digital seperti aplikasi chat dan platform sosial media untuk mengatur aktivitas taruhan secara real-time. Selain itu, mereka juga memanfaatkan sistem pembayaran internasional, seperti cryptocurrency, untuk menghindari pencacahan dana oleh otoritas keuangan. Key Discussion ini memungkinkan penyidik memahami alur kegiatan kejahatan, mulai dari penerimaan taruhan hingga pengiriman kemenangan kepada pemain.
Dalam operasi besar-besaran, petugas berhasil menggerebek markas judi online yang melibatkan 321 WNA dari berbagai negara Asia. Dalam penyitaan, barang bukti seperti laptop, komputer, ponsel, paspor, brankas, dan uang tunai dalam beberapa mata uang asing diamankan. Key Discussion dalam penyelidikan ini mengungkap bahwa jaringan kejahatan tidak hanya bergerak dalam satu wilayah, tetapi juga mengintegrasikan pelaku dari berbagai negara dalam sistem yang terpadu. Dengan adanya penerjemah khusus, penyidik dapat menggali detail modus operasi lebih dalam, termasuk metode pengelolaan keuangan dan strategi pemasaran kejahatan.
Kini, ratusan WNA yang terlibat dalam perjudian online dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses pemeriksaan akan terus berlangsung hingga semua saksi dan bukti diperoleh secara lengkap. Key Discussion ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak hanya dihukum, tetapi juga dijaring dalam sistem hukum yang lebih komprehensif. Dengan adanya kerja sama internasional, Bareskrim Polri dapat menegakkan hukum secara lebih efektif, terutama terhadap pelaku yang bergerak di luar batas wilayah negara.
