Skip to content
beritaterbaik
bd66379f-ae92-4c3e-ba95-2e54682ea02d-0
  • Home
  • News
  • Bisnis
  1. Home
  2. News
  3. Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
News

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Daniel Smith Reporter Rabu, 13 Mei 2026 pukul 09:41 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
fcde5fb1-0ad7-4fd0-8557-4872ebca464c-0

Table of Contents

Toggle
  • Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
    • Penyebab Kerugian Negara dalam Perkara Ini
    • Kesiapan JPU dan Penundaan Sidang

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Hari – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, hari ini, Rabu (13/5/2026), melanjutkan proses hukum dengan menghadiri sidang tuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook dan sistem manajemen Chrome Device Management (CDM). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara yang mengemuka selama beberapa bulan terakhir. Nadiem, yang juga mantan direktur utama PT Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dituduh menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun melalui tindakan tidak transparan dalam pengadaan barang dan jasa.

Sebagai penutup dari penyelidikan, penyidik KPK telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadapnya. Sidang ini diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang alur perbuatan serta alasan penggunaan dana negara secara tidak optimal. Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan yang berlangsung hari ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait keterlibatan dirinya dalam skandal korupsi yang menimpa proyek pendidikan digital.

Penyebab Kerugian Negara dalam Perkara Ini

Kerugian negara dalam kasus ini terdiri dari dua komponen utama. Pertama, adanya kemahalan dalam pembelian Chromebook, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,5 triliun. Kedua, pengadaan sistem manajemen Chrome Device Management (CDM) yang tidak perlu, serta tidak memberi manfaat sebesar USD44.054.426, setara Rp621 miliar. Dua faktor tersebut digabungkan menjadi total kerugian sebesar Rp2,1 triliun, yang dianggap terjadi karena kesalahan dalam penggunaan dana hibah dari pemerintah.

Dalam persidangan, Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan akan dibacakan berbagai fakta persidangan yang menunjukkan bagaimana perbuatan dirinya dianggap mengakibatkan kerugian tersebut. Penyidik menyebutkan bahwa kesalahan terjadi karena adanya pengadaan perangkat yang tidak sesuai dengan kebutuhan, serta pengalihan dana yang tidak transparan. Proses hukum ini sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Nadiem, yang diancam hukuman penjara dan denda sesuai dengan berbagai bukti yang telah disajikan.

Kesiapan JPU dan Penundaan Sidang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siap untuk membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar hari ini. Meski demikian, sidang tetap menunggu keputusan hakim karena Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan diperkirakan akan terkena dampak dari kondisi kesehatannya yang membutuhkan operasi. Dalam pidatonya, Anang, wakil Kapuspenkum, menjelaskan, “Kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa nanti kan besok dibuka oleh majelis hakim. Itu sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim.”

Kepada awak media, Anang juga mengatakan bahwa JPU telah menyiapkan berbagai argumen hukum untuk menegaskan bahwa Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain. Sidang ini menjadi momen penting dalam mengungkap detail perbuatan Nadiem, terutama terkait penyalahgunaan dana yang disebut-sebut mengakibatkan kesalahan dalam penerapan kebijakan pendidikan digital. Dengan pemeriksaan lanjutan, penuntut umum berharap dapat memperkuat tuntutan yang diajukan terhadap dirinya.

Persidangan hari ini juga menjadi kesempatan bagi terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, yang telah dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah dalam Amar Putusan Selasa (12/5/2026) mengungkapkan bahwa Ibam dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Penundaan sidang terkait Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan menimbulkan perhatian publik, terutama karena kasus ini menyangkut proses kebijakan pendidikan yang mendapat dukungan luas.

Kepada Liputan6.com, Purwanto S. Abdullah mengatakan bahwa sidang hari ini berjalan lancar dan semua pihak terlibat dalam penyelidikan telah menyiapkan berbagai alasan untuk menjatuhkan tuntutan terhadap Nadiem. Dalam pembacakan tuntutan, JPU akan menegaskan bahwa Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan diperiksa bersama empat terdakwa lainnya. Kasus ini menjadi salah satu dari beberapa investigasi besar yang mengenai pejabat pemerintah, terutama dalam bidang pendidikan digital. Beberapa pihak menilai bahwa tuntutan ini menjadi bagian dari upaya mengungkap kesalahan dalam pengelolaan dana hibah pendidikan.

Sebagai bagian dari proses hukum, Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan juga menimbulkan diskusi mengenai peran dirinya dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan. Beberapa analis hukum menyebutkan bahwa ada indikasi bahwa perbuatan Nadiem bisa dikategorikan sebagai korupsi bersama-sama dengan pihak lain. Sidang ini dipandang sebagai langkah penting dalam menegakkan hukum terhadap korupsi yang terjadi dalam bidang pendidikan. Dengan tuntutan yang diajukan hari ini, pihak penuntut umum menargetkan penjatuhan hukuman yang cukup berat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara.

Bagikan:

Berita Terkait

1eccf430-dfad-4d88-9c86-6fcb6289f962-0

Solving Problems: Jokowi Kaget, Demam ‘Mas Bahlil Ganteng’ Sampai Depan Rumahnya

30 Mei 2026

Topics Covered: Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

30 Mei 2026
0b5f03d6-7960-4d7c-898f-53a69ad4e937-0

Solution For: Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Membumbung 1 Kilometer di Atas Puncak

30 Mei 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

75cb4b5e-2e23-4076-8b0c-2d38f1fd0103-0

Key Strategy: Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

1 jam yang lalu
054781200_1469523917-agustina_melani-44

Liga Champions PSG Vs Arsenal: Segini Hadiah Uang yang Bakal Diterima Pemenang

1 jam yang lalu

New Policy: Pegadaian Salurkan 913 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H, Jangkau Berbagai Daerah di Indonesia

1 jam yang lalu

Latest Program: Influencer dan Selebgram Tak Bisa Nikmati PPh Final UMKM 0,5%

1 jam yang lalu
054781200_1469523917-agustina_melani-43

Official Announcement: Michael Dell Salip Mark Zuckerberg jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia

1 jam yang lalu

Kategori

  • Bisnis (795)
  • News (1063)
  • Uncategorized (1)

About Us

beritaterbaik menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Solving Problems: Jokowi Kaget, Demam ‘Mas Bahlil Ganteng’ Sampai Depan Rumahnya
  • Historic Moment: Polri Buru Bos dan Perekrut Utama di Balik Markas Judi Online di Hayam Wuruk
  • Top 3 News: Aktivitas Terakhir Anggota BPK Haerul Saleh Sebelum Meninggal dalam Kebakaran Rumah
  • Historic Moment: Kapolri Rotasi 9 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya

Quick Links

  • Bisnis
  • News
  • Uncategorized

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 . All rights reserved.