Main Agenda: Kasus Chromebook Disebut Pembangkangan Konstitusi
Main Agenda – Sebagai salah satu Main Agenda utama dalam kasus korupsi pembelian Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengklaim bahwa penyelidikan ini tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana biasa, melainkan juga mencerminkan pembangkangan terhadap konstitusi. Dalam Main Agenda yang terbaru, Roy menjelaskan bahwa kasus ini dianggap lebih serius karena melibatkan pelanggaran amanat undang-undang yang mengamanatkan tugas Kemdikbudristek untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mandat Konstitusi dalam Pendidikan
JPU Roy Riady menegaskan bahwa konstitusi menegaskan tanggung jawab Kemdikbudristek dalam memastikan kebijakan pendidikan yang selaras dengan tujuan nasional. “Dalam Main Agenda ini, kita lihat bahwa tugas besar Kemdikbudristek tidak hanya dijalankan dengan baik, tetapi juga harus dilakukan secara transparan,” tuturnya dalam wawancara dengan Liputan6.com. Menurut Roy, Nadiem Makarim dinilai kurang memenuhi standar konstitusional karena tidak mengakui peran internal kementerian dalam pengambilan keputusan penting.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk pembangkangan konstitusi. Jika ada kepentingan bisnis yang memengaruhi kebijakan, maka keputusan tersebut harus dikorelasikan dengan konstitusi, bukan hanya dengan kepentingan pribadi,”
Argumen Roy juga menyoroti ketidaktahuan Nadiem Makarim dalam mengenali konstitusi sebagai pedoman utama. “Dia tidak bisa mengatakan tidak tahu. Jika kebijakan digitalisasi pendidikan menggunakan Chromebook, maka harus ada pertanggungjawaban konstitusional. Direktur jenderal yang dicopotnya menunjukkan adanya konflik kepentingan yang jelas,” tegas Roy.
Detail Penyelidikan JPU
JPU menegaskan bahwa kasus Chromebook memiliki implikasi luas, tidak hanya terkait pembelian perangkat tapi juga proses pengambilan kebijakan. “Dalam Main Agenda yang diusung oleh JPU, kita lihat bahwa ada upaya menggolongkan kebijakan Kemdikbudristek sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujar Roy. Menurutnya, Nadiem Makarim menggiring pihak eksternal ke dalam pengambilan keputusan, padahal wewenang utama ada di dalam kementerian itu sendiri.
“Kita juga menemukan bahwa pengadaan Chromebook tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan pendidikan yang jelas. Ada indikasi keuntungan bisnis yang jelas melibatkan Google sebagai pihak yang dimaksud,”
Dalam Main Agenda penyelidikan, JPU menunjukkan bahwa ada keterkaitan antara kebijakan digitalisasi pendidikan dengan bisnis Nadiem Makarim. “Kemendikbudristek seharusnya melakukan transparansi dalam menentukan pemenang tender. Jika tidak, maka ini bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi,” tambah Roy.
Penjelasan Nadiem Makarim
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa dirinya memilih staf spesialis sesuai kebutuhan kebijakan. “Ini semua hal yang berbeda-beda, tetapi dicampuradukkan menjadi satu dalam Main Agenda yang diberikan oleh JPU,” ujarnya. Menurut Nadiem, tim yang diterjunkan ke dalam kementerian memiliki kompetensi teknis dan integritas yang diakui.
“Dalam Main Agenda ini, saya mencoba menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook adalah bagian dari strategi digitalisasi pendidikan yang dibahas bersama dengan pihak eksternal. Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan yang matang, termasuk keputusan Presiden,”
Nadiem juga menjelaskan bahwa para staf khusus menteri (SKM) yang digunakan dalam kebijakan ini tidak langsung diberi gaji oleh Kemdikbudristek, melainkan bekerja di bawah anak perusahaan PT Telkom Indonesia. “Mereka itu ada di bawah PT Telkom, dan kontrak dengan perusahaan tersebut sudah disetujui oleh Kementerian. Jadi, ini bukan hanya urusan pribadi, tetapi juga kolaborasi yang diatur dalam Main Agenda kebijakan pendidikan,” tambahnya.
Analisis Konstitusi dalam Kasus Ini
Kasus Chromebook menarik perhatian karena menggambarkan bagaimana konstitusi bisa menjadi pedoman dalam penyelidikan korupsi. JPU menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan dan tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan tugas. “Jika tidak ada pertanggungjawaban konstitusional, maka kebijakan tersebut bisa dianggap sebagai pembangkangan,” papar Roy.
“Main Agenda ini menggambarkan bagaimana konstitusi bisa menjadi pedoman utama dalam penyelidikan kasus. Kementerian Pendidikan harus melakukan pengambilan keputusan yang transparan dan bertanggung jawab, bukan hanya mengandalkan kepentingan pribadi atau bisnis,”
JPU juga menyebutkan bahwa konstitusi menjadi alat untuk mengukur kepatuhan dalam proses pengadaan. “Kasus ini menunjukkan bahwa ada ketidakseimbangan antara kebijakan pendidikan dan kepentingan eksternal. Jika tidak diawasi, maka Main Agenda konstitusi bisa terabaikan,” terang Roy.
Dalam Main Agenda yang terus berkembang, JPU berupaya memastikan bahwa semua keputusan kementerian didasarkan pada prinsip konstitusional. “Kita perlu melihat bagaimana kebijakan ini mencerminkan keadilan dan transparansi dalam sistem pendidikan, bukan hanya kepentingan pribadi,” pungkas Roy. Kasus Chromebook dianggap sebagai contoh yang jelas tentang pelanggaran konstitusi dalam bisnis pendidikan.
