KemenLH Siap Tuntaskan Dokumen Rencana Perlindungan Ekosistem Mangrove Nasional
Latest Program – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah menyelesaikan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) secara nasional. Proses ini diharapkan rampung dalam waktu dekat, sebagai langkah untuk memperkuat pengelolaan ekosistem mangrove di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam kegiatan launching Program Kelana dan Screening Menjaga Akar Negeri: Mangrove Indonesia untuk Dunia di Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa kerangka kerja tersebut akan berlaku selama tiga dekade. Dokumen ini juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Jumhur, pembuatan RPPEM nasional merupakan bagian dari komitmen instansi tersebut untuk memperjelas dasar hukum dan data terkait keberlanjutan mangrove. Salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
KemenLH juga telah mengeluarkan keputusan nomor 3438 Tahun 2025 yang menetapkan Peta Mangrove Nasional 2025 sebagai rujukan data spasial tunggal. “Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan informasi. Kita jelas mengetahui lokasi mangrove, kondisinya, serta titik-titik penanaman yang perlu dilakukan,” terang Jumhur.
Komitmen Melalui Regulasi dan Data
KemenLH berharap RPPEM nasional menjadi alat teknis yang mendorong partisipasi berbagai pihak dalam menjaga ekosistem mangrove. “Kami menyediakan regulasi dan sumber daya, sedangkan kalian perlu membawa inovasi. Kami memastikan kebijakan, kalian menjalankan tindakan di lapangan. Perubahan nyata berasal dari langkah kecil yang dilakukan secara konsisten,” jelas Jumhur dalam wawancara dengan Antara.
“Saat ini, kami tengah menuntaskan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove nasional,” ujar Jumhur. “Ini adalah arah pengelolaan besar untuk 30 tahun ke depan dalam menyelaraskan upaya nasional dan nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah.”
“Ada pun salah satu dasar hukumnya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Peraturan ini menunjukkan komitmen negara untuk melindungi, memulihkan, serta mengelola ekosistem mangrove secara berkelanjutan,” tambah dia.
