Anggota DPR Usul Semua Guru Honorer Jadi PNS
Latest Program menjadi perhatian utama dalam diskusi terkini mengenai reformasi sektor pendidikan di Indonesia. Anggota Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar seluruh guru honorer diberi status Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai langkah strategis untuk memastikan kesejahteraan dan kestabilan karier para pendidik. Ia menyoroti bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) perlu mengambil langkah nyata dalam menjaga hak guru kontrak, yang selama ini masih terabaikan. “Latest Program ini merupakan solusi jangka panjang untuk mengakomodasi kebutuhan nasional pendidikan,” ujarnya saat diwawancara, Senin (11/5/2026).
Menurut Lalu, kebijakan pemerintah yang memperkenalkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN memberikan ruang bagi perubahan status sejumlah guru kontrak. Ia menekankan bahwa penugasan ini tidak boleh dianggap sebagai jalan keluar sementara, melainkan sebagai bagian dari Latest Program yang lebih luas. “Kami ingin bahwa keberlanjutan status mereka dituntaskan segera, dan di masa depan, semua guru harus memiliki satu status nasional, yaitu PNS,” tambahnya.
Permintaan Pemerintah untuk Evaluasi Kebijakan Guru
Latest Program ini juga diharapkan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan guru nasional. Lalu mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada solusi jangka pendek, karena hal tersebut bisa mengakibatkan ketidakadilan dalam sistem pendidikan. “Negara harus menghitung ulang jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik yang menjadi ASN maupun non-ASN. Kebijakan harus mencakup kepastian karier dan kesejahteraan tanpa merugikan satu pihak,” jelasnya.
Menurut Lalu, kastanisasi status guru yang ada saat ini menciptakan ketimpangan. “Dengan memperkenalkan satu status guru nasional, pemerintah dapat mengelola rekrutmen, distribusi, pembinaan, dan insentif secara merata,” katanya. Ia menambahkan bahwa sistem seperti ini akan meningkatkan efektivitas pengelolaan pendidikan, terutama di daerah-daerah yang masih mengalami kesulitan dalam mendapatkan tenaga pengajar tetap.
Kementerian Kemendikdasmen Beri Penjelasan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menanggapi usulan Lalu dengan menegaskan bahwa guru non-ASN tetap dibutuhkan hingga 2026. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa ada lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik. “Mereka belum berstatus ASN tetapi tetap mengajar di sekolah negeri. Kami tetap membutuhkan kehadiran mereka dalam mendorong pembangunan pendidikan,” ujarnya, seperti dilaporkan Antara, Selasa (5/5/2026).
Sebagai bagian dari Latest Program, Nunuk menyebutkan bahwa guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan kepastian masa kerja dan penggajian hingga 31 Desember 2026. Aturan ini berlaku untuk memastikan kelangsungan pendidikan, terlepas dari status mereka sebagai ASN atau non-ASN. “Surat edaran ini juga memberikan tunjangan profesi yang sejajar dengan guru tetap, sehingga memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan di sektor pendidikan,” tambahnya.
Masa Depan Guru Honorer dalam Latest Program
Dalam konteks Latest Program, Lalu menyoroti bahwa konversi guru honorer ke PNS akan menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pendidikan nasional. Ia menekankan bahwa program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga untuk memastikan bahwa keberlanjutan pendidikan tidak terganggu oleh ketidakstabilan tenaga pengajar. “Guru honorer yang sudah memiliki pengalaman dan kompetensi tinggi harus diberikan peluang yang sama dengan guru tetap,” ujarnya.
Latest Program ini juga diharapkan menjadi referensi bagi kebijakan-kebijakan pendidikan di masa depan. Lalu menilai bahwa dengan penyatuan status guru, pemerintah dapat menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan efektif. “Mereka yang bekerja di bidang pendidikan selama ini memperoleh kontribusi yang besar. Jadi, pemerintah harus memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” tambahnya. Usulan ini menunjukkan bahwa DPR tidak hanya ingin mengakomodasi kebutuhan segera, tetapi juga memperbaiki struktur sistem pendidikan secara berkelanjutan.
Sebagai penutup, Latest Program yang diusung Lalu Hadrian Irfani menunjukkan upaya DPR untuk memberikan perhatian khusus kepada guru honorer. Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ketimpangan status pendidik. Dengan keberlanjutan program ini, kesejahteraan dan kepastian karier guru kontrak bisa terjamin, sehingga pendidikan di Indonesia menjadi lebih stabil dan berkualitas. “Ini bukan hanya kebijakan untuk hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang,” pungkasnya.
