KPK Jelaskan Proses Penahanan Febrie Adriansyah 20 Hari ke Depan
Mantan anggota Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi menjalani penahanan di fasilitas tahanan KPK sejak dini hari Jumat, 25 Juli 2026. Keputusan ini diambil

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari
Beritaterbaik.com – Mantan anggota Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi menjalani penahanan di fasilitas tahanan KPK sejak dini hari Jumat, 25 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang atau TPPU. Proses penahanan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan koordinasi antara dua lembaga penegak hukum terkemuka di Indonesia.
Febrie diantar ke kantor KPK menggunakan mobil tahanan dengan didampingi beberapa petugas keamanan. Menariknya, ia tidak mengenakan rompi pink yang biasa dipakai narapidana Kejaksaan Agung. Selain itu, kedua tangan Febrie juga tidak diborgol selama perjalanan. Kehadiran Febrie di Rutan KPK menandai dimulainya babak baru dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
KPK Siap Memberikan Dukungan Penuh
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga tersebut siap memberikan bantuan dan dukungan terkait penahanan Febrie. Dalam keterangan pers singkat di depan pagar Rutan KPK, Budi menjelaskan posisi KPK dalam proses ini. KPK Jelaskan Proses Penahanan Febrie melalui mekanisme koordinasi yang telah diatur dalam undang-undang.
KPK memberikan dukungan dan perbantuan berkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan tindak bidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung.
Sebelum proses penahanan berlangsung, KPK telah menerima surat penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung. Saat ini, Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan. Meskipun berada di Rutan KPK, kewenangan penahanan tetap berada di tangan Kejaksaan Agung sesuai kebutuhan penyidikan perkara. Proses ini menunjukkan efektivitas kerja sama antar lembaga penegak hukum.
Landasan Hukum Koordinasi KPK dan Kejaksaan
Budi menambahkan bahwa KPK selama ini telah melakukan komunikasi intensif dengan Kejaksaan Agung. Koordinasi ini mencakup pemantauan maupun permintaan informasi terkait perkembangan penahanan. KPK Jelaskan Proses Penahanan Febrie sebagai bagian dari tugas supervisi yang diamanatkan oleh undang-undang. Melalui mekanisme ini, KPK dapat memastikan bahwa proses penahanan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kerja koordinasi dansupervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang 19 tahun 2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak-tindakan korupsi.
Menurut Budi, KPK telah mengkoordinasikan dan mengawasi berbagai perkara sebelumnya, baik yang berada di kejaksaan maupun kepolisian. Dalam kerangka koordinasi dan supervisi, KPK terbuka untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini. KPK Jelaskan Proses Penahanan Febrie sebagai contoh nyata implementasi UU 19/2019 dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Proses penahanan Febrie Adriansyah ini juga menjadi perhatian media karena melibatkan mantan anggota Jampidsus yang memiliki pengalaman dalam menangani kasus-kasus penting. Dengan penahanan selama 20 hari, Kejaksaan Agung memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara. KPK Jelaskan Proses Penahanan Febrie sebagai langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
