KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun dalam Kasus Korupsi Eks Walkot Maidi
Key Strategy – Jakarta, Liputan6.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, sebagai bagian dari strategi utama dalam mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan mantan wali kota Maidi. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat investigasi dan menelusuri lebih lanjut alur dana CSR yang diperkirakan terkait beberapa proyek pembangunan di Kota Madiun. KPK menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari Key Strategy dalam menggali sumber daya terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Detil Pemeriksaan dan Fokus Penyelidikan
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Senin, 11 Mei 2026, Bagus Panuntun diberikan kesempatan untuk menjelaskan peran dan proses pengambilan dana CSR selama masa jabatan Maidi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa fokus utama Key Strategy ini adalah menelusuri hubungan antara mantan wali kota dan pelaku proyek, termasuk bagaimana dana tersebut dialokasikan dan digunakan. “Saksi yang diperiksa hari ini diberikan kesempatan untuk menjelaskan proses perencanaan dan pengajuan dana CSR oleh tersangka Maidi kepada pihak swasta,” ujarnya, seperti dikutip Antara.
KPK menjelaskan bahwa Key Strategy mereka mencakup penggalian informasi dari berbagai pihak terkait, baik yang langsung terlibat maupun sebagai saksi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua aspek transaksi korupsi terbuka dan bisa dijelaskan secara jelas. Bagus Panuntun, yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas wali kota, diperiksa sebagai salah satu pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Klaster Kasus dan Tanggung Jawab Pihak Terkait
KPK mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus Maidi terbagi menjadi dua klaster utama. Pertama, dugaan pemerasan terkait pengambilan imbalan proyek dan dana CSR selama masa jabatan mantan wali kota. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam kedua klaster tersebut, Maidi dianggap sebagai tersangka utama, sementara pihak lain seperti Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Bagus Panuntun merupakan bagian dari Key Strategy KPK untuk memperluas lingkup penyelidikan. Selain itu, KPK juga mengecek beberapa pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proses penggunaan dana CSR. “Penyelidikan ini bertujuan untuk melacak semua jalur transaksi yang dilakukan oleh Maidi dan timnya, sehingga Key Strategy KPK bisa memastikan tidak ada kelemahan dalam proses investigasi,” tambah Budi Prasetyo.
Kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan, dengan penyelidikan intensif dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan dana CSR yang diperkirakan terkait beberapa proyek pengadaan infrastruktur. Pemeriksaan terhadap Plt Wali Kota Madiun menjadi langkah logis untuk melengkapi penyelidikan dan melihat apakah ada hubungan antara mantan wali kota dengan pelaku proyek saat ini.
KPK menekankan bahwa Key Strategy mereka tidak hanya fokus pada individu tersangka, tetapi juga pada mekanisme penggunaan dana yang bisa memicu korupsi. “Kita ingin melihat bagaimana dana CSR dialokasikan, apakah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik atau justru untuk keuntungan pribadi,” jelas Budi Prasetyo. Pihak KPK juga mengungkapkan bahwa investigasi ini bisa mengarah ke pelibatan lebih banyak pihak, terutama dalam ranah pengadaan barang dan jasa yang masih dalam penelusuran.
