Ketua KPK Hadiri Pelantikan Peradi Profesional, Beri Pesan Penting dalam Key Strategy
Key Strategy
Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hadir dalam acara pelantikan pengurus PERADI Professional di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, pada Minggu (10/5/2026). Acara ini menjadi kesempatan penting bagi lembaga anti-korupsi untuk menegaskan komitmen membangun sistem hukum yang lebih transparan dan berintegritas. Dalam sambutannya, Setyo menekankan bahwa Key Strategy KPK tidak hanya terfokus pada pemberantasan korupsi, tetapi juga pada penguatan kerja sama dengan profesi hukum, termasuk advokat, sebagai bagian dari solusi bersama.
KPK menilai advokat sebagai mitra strategis yang memiliki peran kritis dalam menjaga keadilan. Meski demikian, institusi tersebut tetap berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk menghambat proses hukum. “Integritas adalah kunci dalam Key Strategy KPK,” ujar Setyo, mengingatkan para pengacara untuk tetap menjunjung nilai profesionalisme.
Kerja Sama dalam Pendidikan Antikorupsi
Dalam sesi diskusi, Setyo menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara KPK dan organisasi profesi advokat. Ia menegaskan bahwa Key Strategy KPK melibatkan penguatan sistem pendidikan antikorupsi sebagai salah satu pilar utama. “Dengan pendidikan yang tepat, para pengacara bisa menjadi garda depan dalam mencegah tindakan korupsi,” tambahnya. Selain itu, KPK juga berharap advokat dapat memperkuat peran mereka dalam mendorong transparansi di seluruh proses hukum.
PERADI Professional, sebagai organisasi advokat yang baru terbentuk, menjadi bagian dari Key Strategy KPK dalam menyesuaikan peran profesi hukum dengan tuntutan zaman. Setyo menyatakan bahwa lembaga ini lahir untuk memperbaiki dinamika masyarakat dan meningkatkan kapasitas teknologi hukum, bukan sebagai respons atas konflik internal di kalangan pengacara.
Komitmen TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti tanggung jawab advokat dalam menjaga hak asasi manusia. Menurutnya, Key Strategy KPK tidak dapat terlepas dari peran advokat dalam memastikan proses hukum tetap adil. “Undang-Undang KUHAP memberikan kebebasan bagi pengacara untuk mendampingi berbagai pihak, termasuk korban,” jelasnya. Ia menekankan bahwa advokat harus menjadi pengaman bagi keadilan, bukan penghalang.
Dalam Key Strategy KPK, kerja sama dengan para pengacara dianggap sangat strategis. Lembaga anti-korupsi ini membuka peluang kolaborasi dalam berbagai aspek, seperti pelatihan, penelitian, dan penerapan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. “Mereka adalah pihak yang terlibat langsung dalam proses hukum, sehingga keterlibatan mereka sangat berdampak pada keberhasilan Key Strategy ini,” tambah Setyo.
Peran PERADI Professional dalam Key Strategy
Ketua PERADI Professional Harris Arthur Hedar menyampaikan bahwa organisasinya bertujuan memperkuat sistem hukum dengan membangun kualitas profesionalisme advokat. Ia menegaskan bahwa PERADI Professional tidak hanya fokus pada pembangunan internal, tetapi juga pada integrasi dengan lembaga-lembaga pemerintah seperti KPK. “Dengan Key Strategy ini, kita bisa menciptakan keadilan yang lebih cepat, akurat, dan berkelanjutan,” ujarnya. Kehadiran lembaga seperti ini, menurut Harris, juga menjadi bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat akan pemerintahan yang lebih baik.
Key Strategy KPK dalam memperkuat kerja sama dengan advokat melibatkan pembentukan komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas proses hukum. Pelantikan PERADI Professional dianggap sebagai langkah awal dalam mencapai tujuan tersebut, dengan harapan advokat bisa menjadi bagian dari penegak hukum yang lebih mumpuni. KPK juga berharap lembaga ini dapat memperkuat kapasitas pengacara dalam menyampaikan keadilan yang selaras dengan visi nasional.
