Key Strategy: Eks Dirut Bank Jateng Divonis Bebas, Kejagung Langsung Ajukan Kasasi
Key Strategy – Jakarta, Liputan6.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mengajukan banding kasasi terhadap putusan vonis bebas yang diberikan kepada mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex. Pengajuan kasasi ini dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, sesuai laporan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada media pada Selasa (12/5/2026).
“Tim JPU telah menyatakan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Supriyatno,” terang Anang.
Pengajuan kasasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat argumentasi kejaksaan, mengingat kasus korupsi kredit Bank Jateng masih dalam proses hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi lama. Menurut Anang, proses banding ini diambil untuk menegaskan bahwa putusan vonis bebas tidak cukup meyakinkan bagi pihak kejaksaan.
Proses Hukum dan Konsekuensi Kasasi
Sebagai bagian dari Key Strategy, Kejaksaan Agung memperhatikan bahwa peristiwa perkara korupsi kredit Bank Jateng masih dalam ruang hukum yang mengatur proses kasasi. Dengan mengajukan banding, Kejaksaan bertujuan meninjau kembali pertimbangan majelis hakim yang menghukum Supriyatno bebas dari segala tuduhan. “Kasasi adalah mekanisme hukum yang mengizinkan pengadilan tingkat lebih tinggi meninjau kembali putusan hakim,” jelas Anang.
“Kasasi dilakukan sebagai bentuk penggugatan terhadap putusan awal dengan harapan dapat mengubah hasil perkara,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menyatakan bahwa masih ada celah dalam analisis bukti yang digunakan oleh majelis hakim. Tim JPU percaya bahwa tindakan Supriyatno dalam pemberian kredit ke PT Sritex memiliki dampak signifikan pada kerugian keuangan Bank Jateng, yang mencapai Rp 502 miliar. Oleh karena itu, pengajuan kasasi menjadi bagian dari strategi hukum untuk menegaskan ketidakadilan dalam vonis yang diberikan.
Kasus Korupsi Kredit dan Alasan Vonis Bebas
Kasus korupsi kredit yang menimpa Bank Jateng terjadi karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Pengadilan Tipikor Semarang memberikan putusan bebas kepada Supriyatno pada Kamis, 8 Mei 2026, dengan alasan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan terdakwa terlibat dalam intervensi pengajuan kredit.
“Putusan vonis bebas ini menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam seluruh aspek tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Pengadilan menilai bahwa ketidakmampuan PT Sritex untuk melunasi kredit disebabkan oleh kegagalan bisnis perusahaan tersebut, bukan karena tindakan terdakwa. Meski demikian, Kejaksaan tetap mengajukan kasasi sebagai bentuk upaya memperbaiki putusan tersebut dalam Key Strategy mereka.
Dalam persidangan, pihak jaksa memaparkan bahwa ada indikasi bahwa Supriyatno terlibat dalam rencana yang merugikan keuangan Bank Jateng. Namun, hakim menilai bahwa bukti-bukti yang diserahkan tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa secara pasti. “Kasus ini menunjukkan pentingnya penggunaan bukti yang jelas dalam Key Strategy hukum,” kata sumber dalam sidang.
Kasasi yang diajukan Kejagung juga melibatkan mantan petinggi PT Sritex, Iwan Lukminto, sebagai bagian dari strategi perlawanan terhadap hasil persidangan. Tim penasehat hukum terdakwa sebelumnya telah mengajukan banding, dan Kejaksaan merespons dengan cara yang seimbang dan memperkuat argumen mereka.
Reaksi publik terhadap vonis bebas Supriyatno mencerminkan perbedaan pandangan tentang Key Strategy dalam kasus korupsi. Sebagian masyarakat mendukung keputusan hakim, sementara pihak kejaksaan menganggap bahwa proses hukum masih bisa diperbaiki melalui kasasi. Dengan demikian, keputusan ini menjadi titik perhatian dalam upaya memastikan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
