Key Discussion: Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran DPRD Perkuat Tata Kelola SDA dan Kemandirian Fiskal Daerah
Key Discussion: Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran DPRD dalam Tata Kelola SDA dan Kemandirian Fiskal Daerah Key Discussion - Dalam Key Discussion yang diadakan
Key Discussion: Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran DPRD dalam Tata Kelola SDA dan Kemandirian Fiskal Daerah
Key Discussion – Dalam Key Discussion yang diadakan di Kota Denpasar, Bali, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam meningkatkan tata kelola sumber daya alam (SDA) serta memperkuat kemandirian fiskal daerah. Acara tersebut menjadi momen strategis untuk meninjau peran DPRD dalam kebijakan publik, terutama dalam upaya pemerintah daerah mewujudkan keberlanjutan ekonomi dan pengelolaan keuangan yang lebih efektif. Wiyagus menekankan bahwa DPRD harus aktif dalam fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan, sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan nasional dalam memperkuat kemandirian fiskal dan pemanfaatan SDA.
Key Discussion dalam Rakernas ADPSI: Sinergi Pusat-Daerah sebagai Pilar Penting
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) yang berlangsung di Ballroom Prime Plaza Hotel Sanur, menyoroti peran DPRD sebagai mitra strategis dalam penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Key Discussion ini menekankan bahwa integrasi kebijakan antara dua level pemerintahan adalah kunci untuk memastikan pengelolaan SDA tidak hanya efisien, tetapi juga berkelanjutan. Wiyagus menyampaikan bahwa sinergi ini sangat relevan dalam konteks target Indonesia Emas 2045, dimana daerah harus memiliki kekuatan fiskal dan kemandirian ekonomi yang kuat.
Strategi DPRD untuk Optimalisasi SDA dan Fiskal Daerah
Key Discussion Wiyagus menyoroti bahwa DPRD provinsi harus menjadi pengambil kebijakan yang visioner, terutama dalam mengelola sumber daya alam. Ia menekankan bahwa eksploitasi SDA harus selaras dengan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa SDA harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. “DPRD wajib memastikan bahwa kebijakan SDA memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal, bukan hanya bagi pemegang saham perusahaan,” ujarnya. Key Discussion ini juga menjadi momentum untuk meninjau kebijakan daerah yang lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat, termasuk dalam hilirisasi komoditas dan keberlanjutan energi.
Dalam Key Discussion, Wiyagus menyoroti perlunya daerah mempercepat transisi ke energi baru terbarukan (EBT) dan mendorong hilirisasi komoditas SDA. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada mekanisme pasar bebas dan kepentingan korporasi. DPRD, menurutnya, harus aktif dalam mengawasi penggunaan dana transfer, dana bagi hasil, Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta sumber pendapatan lainnya, agar tidak ada penyalahgunaan dan semua dana digunakan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Key Discussion ini mengingatkan bahwa tata kelola SDA dan fiskal daerah harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan pemerintahan daerah.
Key Discussion Wiyagus juga menyoroti pentingnya digitalisasi layanan publik dan penguatan infrastruktur lokal sebagai bagian dari strategi daerah menuju kemandirian fiskal. Ia mengingatkan bahwa DPRD harus menjadi mitra yang efektif dalam pengelolaan anggaran, khususnya dalam pengembangan energi terbarukan, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, dan penguatan ekonomi lokal. “DPRD harus mampu mengawasi proses pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel,” tambahnya. Key Discussion ini juga menjadi ajang untuk membahas peran DPRD dalam meninjau regulasi yang mendukung investasi berkelanjutan, serta meningkatkan kapasitas pengambilan kebijakan daerah.
Dalam Key Discussion yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua Umum ADPSI Buky Wibawa Karya Guna, serta pejabat terkait, Wiyagus menegaskan bahwa kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah harus diperkuat melalui koordinasi yang lebih intensif. Ia menyampaikan harapan bahwa Rakernas II ADPSI mampu menghasilkan rekomendasi konkret, seperti penguatan advokasi fiskal daerah, optimalisasi dana transfer dan bagi hasil, serta peningkatan kapasitas regulasi. Key Discussion ini diharapkan menjadi tolok ukur bagi pemerintah daerah dalam mengevaluasi kemajuan pengelolaan SDA dan fiskal, serta mendorong reformasi tata kelola yang lebih baik.
Key Discussion ini juga menjadi pembukaan untuk diskusi lebih lanjut tentang tantangan dan peluang dalam tata kelola fiskal daerah. Wiyagus menyoroti bahwa kemandirian fiskal tidak hanya tentang penerimaan pendapatan, tetapi juga tentang pengelolaan dana secara efektif. DPRD, sebagai representasi rakyat, harus memiliki kemampuan untuk mengawasi penggunaan anggaran dan memastikan transparansi dalam setiap keputusan kebijakan. Key Discussion ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meninjau kembali peran DPRD dalam memperkuat tata kelola SDA dan fiskal daerah, serta menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.
