Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Kasus Penyekapan Karyawan: Sudah Bayar Rp 55 Juta Tetap Tak Dibebaskan

James Gonzalez 2 mins read 1 views

Kasus Penyekapan Karyawan: Tiga Orang Masih Tak Bebas Meski Uang Tebusan Sudah Dibayarkan Kasus Penyekapan Karyawan - Jakarta - Seorang polisi mengungkap

Kasus Penyekapan Karyawan: Sudah Bayar Rp 55 Juta Tetap Tak Dibebaskan

Kasus Penyekapan Karyawan: Tiga Orang Masih Tak Bebas Meski Uang Tebusan Sudah Dibayarkan

Kasus Penyekapan Karyawan – Jakarta – Seorang polisi mengungkap bahwa tiga karyawan yang disekap di percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, belum langsung dibebaskan meski keluarga korban sudah menyerahkan total uang sebesar Rp 55 juta. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka meminta pembayaran sejumlah Rp 150 juta untuk membebaskan ketiga korban.

“Mereka meminta Rp 50 juta per orang. Setelah diterima, uang Rp 50 juta hanya dibayarkan oleh keluarga salah satu korban. Namun para pelaku masih menolak jika hanya satu orang yang membayar, mereka menginginkan semua tiga korban dikeluarkan bersamaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Menurut Roby, uang tunai Rp 55 juta yang diserahkan keluarga korban telah disita sebagai barang bukti. Uang tersebut berasal dari Rp 50 juta yang dibayarkan oleh keluarga korban A dan Rp 5 juta dari keluarga korban R, yang diperoleh melalui penggadaian sepeda motor. “Uang Rp 5 juta juga sudah dipergunakan, tetapi para pelaku masih meminta Rp 150 juta sebelum membebaskan korban,” ujarnya.

Dalam penyelidikan, penyebab kasus ini diduga terkait upaya para pelaku memulihkan kerugian dari pelat percetakan yang diperkirakan bernilai Rp 230 juta. “Motifnya adalah untuk mendapatkan uang atau pengembalian dari pelat yang telah dicuri. Menurut perhitungan pelaku, nilai pelat tersebut mencapai Rp 230 juta,” jelas Roby.

Ketiga korban dilaporkan dalam kondisi sehat meski sempat disekap hampir tiga pekan dengan kaki terkait dan dipasung. “Korban saat ini dalam keadaan baik,” tambah Roby. Sementara itu, terkait dugaan penyekapan serupa di lokasi yang sama, penyidik masih memeriksa informasi tersebut. “Hingga saat ini belum ditemukan fakta kejadian serupa di tempat itu, tetapi investigasi akan dilanjutkan,” ujarnya.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat melalui Call Center 110. “Laporan masyarakat melalui Call Center 110 menjadi awal dari penyelidikan. Selanjutnya tim melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan korban yang sedang disekap para tersangka,” tuturnya.

Perkara ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka dihukum berdasarkan Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, serta/atau Pasal 471 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6.

Gabung diskusi