Puan Tegaskan Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Berubah
Key Discussion – Jakarta, Liputan6.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa keterwakilan perempuan dalam legislatif harus menciptakan perubahan yang berdampak jelas. Pernyataan ini disampaikan saat ia menghadiri acara diskusi yang bertajuk “Perempuan di Parlemen: Dari Representasi Menuju Transformasi Kebijakan,” di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Forum ini menjadi ajang untuk menyamakan persepsi mengenai pentingnya perempuan dalam proses pembuatan kebijakan nasional.
Forum sebagai Pemangkasan Konsensus
“Izinkan saya, sebagai Ketua DPR RI sekaligus bagian dari perjalanan panjang gerakan perempuan Indonesia, menyampaikan apresiasi yang tulus kepada Presidium KPPRI yang telah menginisiasi forum bersejarah ini,” ujarnya.
Forum yang dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, Ketua Presidium KPPRI Badikenita BR. Sitepu, serta perwakilan dari UN Women dan organisasi internasional lainnya, memperkuat komitmen untuk mendorong partisipasi perempuan di parlemen. Puan menegaskan bahwa kehadiran perempuan di lembaga legislatif tidak hanya sebatas jumlah, tetapi juga harus menjadi pendorong transformatif dalam kebijakan.
Keterwakilan Perempuan: Langkah Nyata atau Jalan Panjang?
“Ini bukan sekadar pertemuan, ini adalah sebuah deklarasi kolektif bahwa Key Discussion keterwakilan perempuan di parlemen harus diterjemahkan menjadi perubahan yang nyata dan berdampak,” imbuh Puan.
Dalam pidato berikutnya, Puan mengajak seluruh pihak untuk kembali mempertanyakan level keterwakilan perempuan di DPR. “Saya ingin mengajak kita semua memulai dari pertanyaan yang sederhana, tapi jawabannya tidak sesederhana itu: ‘mengapa kehadiran perempuan di parlemen belum cukup?’” tegasnya. Ia berharap perempuan tidak hanya menjadi wakil, tetapi juga aktor utama dalam merancang kebijakan yang inklusif.
Keterwakilan perempuan di DPR saat ini mencapai 130 dari 580 anggota, atau 22,4 persen. Angka ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya, menurut Puan, dan patut disyukuri. Namun, ia menyebut bahwa standar internasional menetapkan ambang batas 30 persen, sehingga Indonesia masih perlu melakukan perbaikan untuk mencapai kesetaraan gender dalam legislatif.
“Hari ini, 130 dari 580 anggota DPR RI adalah perempuan, atau 22,4 persen. Angka ini lebih baik dari periode sebelumnya. Dan angka ini patut kita syukuri,” ujarnya. “Namun kita juga harus jujur, standar keterwakilan bermakna secara internasional ada di angka 30 persen. Kita masih berada di bawah ambang batas itu,” tambah Puan.
Puan juga menekankan bahwa perempuan di parlemen harus menjadi bagian aktif dalam proses kebijakan, bukan sekadar menempati posisi sebagai wakil rakyat. “Mereka harus terlibat langsung dalam merancang norma, agenda, dan bahasa kebijakan,” ujarnya. Ia berharap dengan keterwakilan yang terus meningkat, perempuan dapat memainkan peran penting dalam membentuk sistem politik yang lebih adil.
KPPRI, menurut Puan, memiliki peran strategis sebagai jembatan antara lembaga legislatif dan pemerintah, serta antara parlemen dengan masyarakat sipil. Ia mengharapkan organisasi ini menjadi penggerak perubahan, tidak hanya dalam ruang legislatif, tetapi juga di masyarakat luas. “KPPRI adalah wadah konsolidasi perempuan anggota DPR, yang dapat menjadi kekuatan politik yang tidak tertandingi jika memperhatikan perspektif jender dalam semua aspek kebijakan,” pungkasnya.
