Eks Cagub DKI Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK
Key Discussion – Jakarta, Liputan6.com – Dharma Pongrekun, mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini mencerminkan Key Discussion yang tengah menjadi sorotan publik, terutama dalam mengenai keseimbangan antara kewenangan pemerintah dan hak konstitusional warga negara. Dharma mempertanyakan sejumlah pasal dalam UU yang menurutnya berpotensi mengurangi kebebasan individu, seperti dalam penanganan kejadian luar biasa (KLB) dan penegakan hukum terkait wabah.
Detail Permohonan Uji Materi
Permohonan uji materi tersebut menggarisbawahi Key Discussion tentang bagaimana UU Kesehatan dapat memengaruhi kebijakan pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan. Ishemat Soeria Alam, sebagai pengacara Dharma, mengatakan bahwa kelima pasal yang ditargetkan dalam uji materi mengandung frasa multitafsir yang memberikan ruang lebar bagi kebijakan yang bisa dianggap sewenang-wenang. Pasal-pasal tersebut meliputi 353 ayat (2) huruf g, 394, 395 ayat (1), 400, dan 446. Dengan Key Discussion ini, Dharma ingin memastikan bahwa UU Kesehatan tidak mengabaikan prinsip-prinsip dasar dalam hak masyarakat.
“Permohonan kami telah diterima, dan kini kita menunggu jadwal sidang,” ujar Ishemat Soeria Alam, advokat Dharma, seperti dilansir Antara, Kamis (14 Mei).
Perspektif Hukum dalam Uji Materi
Dalam Key Discussion, salah satu fokus utama adalah bagaimana Pasal 353 ayat (2) huruf g memberi kewenangan besar kepada Menteri Kesehatan dalam menetapkan status KLB. Frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri” dianggap sebagai celah hukum yang bisa memperlebar wewenang pemerintah. Selain itu, Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat mengikuti kebijakan penanggulangan wabah tanpa batasan jelas, sehingga berpotensi mengorbankan kebebasan individu.
Ishemat Soeria Alam menjelaskan bahwa Key Discussion ini tidak hanya tentang kebijakan kesehatan, tetapi juga mengenai bagaimana UU tersebut dapat mengubah cara pemerintah berinteraksi dengan rakyat dalam situasi darurat. Pasal 400 dan 446, yang mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana hingga Rp 500 juta, menjadi sorotan karena dianggap tidak transparan. Pemohon menekankan bahwa frasa “menghalangi” dalam pasal-pasal ini perlu ditafsirkan lebih jelas agar tidak menimbulkan kesan bertindak sewenang-wenang.
Impak pada Kebijakan Publik
Key Discussion ini menarik perhatian karena menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap perluasan kekuasaan pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan. Dharma Pongrekun menyatakan bahwa dalam situasi KLB, masyarakat bisa dikenai pembatasan yang tidak terduga, seperti lockdown atau pembatasan aktivitas sosial. Ia menegaskan bahwa Key Discussion ini bertujuan untuk memastikan UU Kesehatan tetap berada dalam batas konstitusional, sehingga tidak melanggar hak asasi manusia.
Dharma juga mengaitkan UU Kesehatan dengan pembahasan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ia menilai bahwa pengambilan keputusan dalam wabah tidak hanya melibatkan kesehatan, tetapi juga menyangkut kepentingan industri farmasi global dan mekanisme kontrol sosial. Key Discussion ini menyoroti bagaimana kebijakan kesehatan bisa menjadi alat untuk mengatur perilaku masyarakat.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Pemohon
Setelah permohonan diterima, Dharma Pongrekun berharap MK dapat memutuskan dengan adil. Key Discussion ini dianggap sebagai langkah penting dalam menegakkan kepastian hukum, khususnya dalam situasi darurat kesehatan. Pemohon juga menyoroti perlunya transparansi dalam menetapkan status KLB, agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.
Key Discussion ini memperlihatkan upaya Dharma Pongrekun untuk memberikan perspektif yang berbeda terhadap UU Kesehatan. Ia menekankan bahwa pernyataan-pernyataan dalam permohonan ini bersifat pandangan pribadi, tetapi menunjukkan bagaimana kebijakan kesehatan bisa memengaruhi kehidupan masyarakat secara lebih luas. Pemohon berharap bahwa MK akan menjadi lembaga yang mampu menjawab tantangan ini dengan analisis yang objektif.
