Kemendagri Klarifikasi soal e-KTP Difotokopi Hingga Keperluan Data Cek in Hotel
Kemendagri Klarifikasi soal e KTP Difotokopi – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan penjelasan terkait berita yang menyebarkan informasi keliru mengenai penggunaan KTP elektronik (KTP-el) dalam berbagai layanan dan larangan fotokopi dokumen tersebut. Penjelasan ini bertujuan memastikan masyarakat memahami fungsi KTP-el sebagai alat identitas resmi.
Pernyataan Dirjen Dukcapil
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa KTP-el tetap berlaku sebagai identitas penduduk yang sah. Dokumen ini bisa digunakan untuk layanan publik, administrasi, maupun kebutuhan lain yang memerlukan verifikasi identitas. “Semua aktivitas seperti check-in hotel atau pelayanan kependudukan lainnya tetap bisa menggunakan KTP-el sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Teguh dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut Teguh, fotokopi KTP-el tetap diperbolehkan selama sesuai kebutuhan dan dilakukan dengan tanggung jawab. Penggunaan ini harus memperhatikan keamanan data, penyimpanan, serta perlindungan privasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kerja Sama dengan Lembaga Pengguna
Kemendagri tengah membangun kerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna data kependudukan. Kolaborasi ini mencakup instansi pemerintah dan badan hukum di Indonesia, serta menggunakan metode seperti card reader, web service, web portal, pengenalan wajah (FR), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Melalui sistem ini, pemerintah mendorong verifikasi dan validasi data penduduk secara elektronik.
Permohonan Maaf dan Komitmen
Kemendagri juga mengakui kesalahan dalam penyampaian informasi sebelumnya yang menimbulkan penafsiran berbeda. Dirjen Dukcapil menyatakan komitmen untuk menyajikan layanan administrasi kependudukan yang lebih baik, cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa biaya tambahan. “Kita akan terus memperkuat mekanisme pelayanan untuk menjaga kualitas data penduduk,” tambahnya.
