Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Kejagung Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah Kasus Febrie

Joseph Thomas - beritaterbaik.com 2 mins read 12 views

Jakarta — Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, secara resmi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah

Kejagung Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah Kasus Febrie

Kejagung Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Febrie

Beritaterbaik.com – Jakarta — Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, secara resmi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Imbauan ini disampaikan dalam konteks penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat ini, Febrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang berlangsung.

Keputusan penahanan Febrie diumumkan oleh Rudi Margono pada malam hari, Jumat (24/7/2026). Dalam pernyataannya, Rudi menekankan pentingnya membangun budaya hukum yang saling menghargai di tengah proses penyidikan yang masih berjalan. Ia juga mengingatkan bahwa setiap individu berhak atas praduga tak bersalah hingga terbukti bersalah melalui proses hukum yang adil.

Penegasan Asas Praduga Tak Bersalah

“Sebagai bentuk akuntabilitas, saya sangat menghormati teman-teman wartawan. Tetapi yang lebih penting, kita harus membangun peradaban penegakan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan yang masih mengedepankan praduga tak bersalah,” ujar Rudi Margono dengan tegas.

Rudi menambahkan bahwa masyarakat diharapkan dapat menghormati jalannya proses hukum saat ini. Ia menjelaskan bahwa perkembangan kasus akan diinformasikan secara bertahap seiring berjalannya penyidikan. Selain itu, ia juga menyampaikan harapan agar Tim 9 terus menjalankan tugasnya dengan optimal dalam menyelidiki kasus ini.

Detail Penahanan dan Prospek Kasus

“Karena itu kita saling menghormati proses ini. Semoga Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Nanti progresnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rudi Margono juga mengonfirmasi bahwa Febrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan KPK demi kepentingan penyidikan. Masa penahanan ini diberikan agar Tim 9 dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap bukti-bukti yang ada.

“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK,” jelas Rudi.

Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Prinsip ini menjamin bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kejagung Minta Publik Hormati Asas ini juga mencakup pentingnya tidak melakukan penghakiman sebelum proses hukum selesai.

Para ahli hukum menilai bahwa imbauan Rudi Margono merupakan langkah positif untuk menjaga objektivitas dalam pemberitaan dan opini publik. Dengan menghormati asas praduga tak bersalah, masyarakat dapat memberikan ruang bagi proses hukum berjalan tanpa tekanan yang berlebihan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengikuti pemberitaan terbaru melalui Liputan6. Update akan terus disegarkan seiring dengan kemajuan penyidikan dan perkembangan terbaru dari Tim 9.

Gabung diskusi