Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakarta Pusat
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat – Liputan6.com, Jakarta – David Tobing, seorang pengacara, mengajukan gugatan terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), juri, serta moderator Kompetisi Cerdas Cermat Empat Pilar di Pontianak. Ia menilai tindakan mereka tidak adil, karena menyatakan jawaban yang sebenarnya benar sebagai salah. “Saya merasa tindakan juri dan moderator kurang tepat, sehingga saya sebagai warga negara berhak memperbaikinya melalui penggugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas David dalam pernyataannya.
Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor JKT.PST-12052026HYC pada 12 Mei 2026. Menurut David, tindakan yang dilakukan juri dan moderator melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). “Setiap perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain, wajib mengganti kerugian tersebut karena kesalahan yang dibuat oleh pelaku,” tegasnya.
“Tindakan juri dan moderator yang tidak hati-hati serta tidak profesional menciptakan ketidakadilan dalam lomba, sehingga layak diperiksa oleh pengadilan,” ujarnya.
Dalam perkaranya, David mengharapkan Ketua MPR, Ahmad Muzani, dituntut sebagai tergugat pertama. Ia menuntut tergugat I untuk mengakhiri secara tidak hormat jabatan tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan tergugat III (Indri Wahyuni) sebagai staf di MPR. Selain itu, David meminta kedua tergugat tersebut meminta maaf secara langsung kepada seluruh peserta lomba, termasuk siswa dan guru SMAN 1 Pontianak.
