Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Jejak Pegawai KPK di Balik Korupsi Bupati Pemalang

James Gonzalez - beritaterbaik.com 3 mins read 1 views

Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kini melibatkan seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Bupati

Jejak Pegawai KPK di Balik Korupsi Bupati Pemalang

Pegawai KPK Terjerat Kasus Korupsi Bersama Bupati Pemalang

Beritaterbaik.com – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kini melibatkan seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, seorang oknum KPK juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan ekspose dan memastikan kecukupan alat bukti untuk memindahkan perkara ke tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa terdapat dua klaster perkara yang sedang disidik terkait dugaan korupsi di Pemalang. Klaster pertama menyoroti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang terhadap para bawahannya maupun pihak swasta. “Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (30/7/2026).

Dua Klaster Penyidikan dan Empat Tersangka

Sementara itu, klaster kedua berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai KPK kepada Bupati Pemalang. “Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” lanjutnya. Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kedua klaster tersebut.

Empat tersangka yang ditetapkan meliputi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang menjabat sebagai staf administrasi KPK, Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Mohamad Haris (GHA) dari pihak swasta yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang. Budi menambahkan bahwa Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf administrasi KPK yang diperbantukan dari instansi Kepolisian. “Yang bersangkutan (DIS) merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” paparnya.

Alasan Dias Dijadikan Tersangka

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta pada Kamis (30/7/2026), menjelaskan alasan KPK menetapkan Dias sebagai tersangka dalam perkara yang menjerat Bupati Pemalang. Menurut Taufik, Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, diyakini bekerja sama untuk mencari keuntungan dari perkara yang sedang diselidiki KPK.

Lilik memanfaatkan nama Dias dan pekerjaannya di KPK dan memberikan informasi kepada Bupati Pemalang Anom Widiantoro. Bahwa ada penanganan perkara di Kabupaten Pemalang. “Inilah yang digunakan Lilik untuk melakukan permintaan uang pada saudara Anom,” katanya.

Dalam perkara ini, Dias yang mengetahui proses administrasi di KPK memberikan bocoran kepada ayahnya. Informasi tersebut kemudian dijadikan sebagai media untuk memeras. Ayahnya melakukan pendekatan kepada Bupati Anom dan bahkan mengiming-imingi bahwa perkaranya bisa diselesaikan. “Sehingga bupati merasa Lilik bisa dipercaya. Apalagi ditunjukkan dokumen penanganan perkara di pemalang,” ujarnya.

Belum Ada Aliran Uang ke Dias

KPK memastikan belum menemukan adanya aliran uang ke Dias dalam perkara ini. Uang sebesar Rp 1,2 miliar yang diamankan di rumah Lilik masih utuh dan belum didistribusikan kepada Dias. Meski demikian, KPK tetap menetapkan Dias sebagai tersangka. KPK menemukan fakta bahwa Dias diketahui sering menerima aliran uang dari ayahnya. “Tapi khusus yang kemarin kan ditemukan Rp 1,2 miliar masih full dalam tas, dan kita di lapangan diamankan. Belum sempat dibagi. Kita temukan fakta ada aliran uang waktu-waktu sebelum saat ini,” paparnya.

KPK menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana korupsi meskipun dilakukan oleh pegawainya sendiri. Lebih detail, KPK mengungkap bagaimana cara Dias dan ayahnya, Lilik, melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, mulanya Lilik bertemu dengan Anom bersama orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris alias Gus Haris. “Dalam pertemuannya, LBS (Lilik) ini menggunakan nama anaknya yang ada di KPK untuk kemudian memberi tahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Pemalang,” kata Taufik.

Menurut Taufik, Lilik bisa tahu adanya penyelidikan di Pemalang karena Dias sedikit banyak memberitahukan hal tersebut kepada ayahnya. “Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK, itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tuanya atau bapaknya. Ini yang kemudian menjadi media pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk melakukan pendekatan,” pungkasnya.

Gabung diskusi