Izin Hotel dan Tempat Hiburan Sarang Narkoba di Jakarta Barat Dicabut
Izin Hotel dan Tempat Hiburan Sarang – Pemerintah DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha hotel dan tempat hiburan yang terbukti menjadi sarang peredaran narkoba, khususnya di wilayah Jakarta Barat. Keputusan ini diambil setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap aktivitas penyelundupan narkoba di dua lokasi strategis, yaitu B Fashion Hotel dan The Seven. Dengan mencabut izin, pemerintah berharap mengurangi risiko penyalahgunaan narkoba di sektor pariwisata dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat serta pengunjung.
Alasan Pencabutan Izin Hotel dan Tempat Hiburan
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan keamanan industri pariwisata. “Izin Hotel dan Tempat Hiburan diberikan berdasarkan standar operasional yang harus dipenuhi, termasuk menjaga lingkungan usaha bebas dari kejahatan dan aktivitas ilegal,” kata Andhika. Menurutnya, keberadaan narkoba di hotel dan tempat hiburan bisa memengaruhi reputasi kota sebagai destinasi wisata yang aman dan terpercaya.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di berbagai sektor. Selama ini, tempat hiburan seperti karaoke, club, dan restoran sering dijadikan sarana untuk memperluas jaringan peredaran narkoba. Dengan mencabut izin, pihak berwenang menegaskan komitmen untuk memastikan pengelolaan hotel dan tempat hiburan lebih ketat dalam mengawasi kegiatan karyawan dan pengunjung.
Operasi Penggerebekan di Jakarta Barat
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan operasi penggerebekan di tujuh lokasi pada Sabtu, 9 Mei 2026. Target utamanya adalah tempat hiburan yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba, seperti room karaoke, showroom ladies, rumah kos, dan Lapas Cipinang. Hasil operasi menemukan belasan orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan ekstasi dan vape etomidate, termasuk barang-barang yang diperdagangkan secara ilegal.
Operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang lebih intensif terhadap pelaku usaha di bidang pariwisata. “Izin Hotel dan Tempat Hiburan menjadi salah satu alat untuk mengawasi keberadaan narkoba di lokasi yang sering dikunjungi masyarakat,” tambah Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba tidak hanya terbatas pada lingkungan perumahan, tetapi juga mencapai tempat hiburan yang dianggap lebih aman.
Dalam operasi tersebut, Dania Eka Putri alias Mami Dania ditangkap di Room B-15 B Fashion Hotel. Ia diperkirakan berperan sebagai penyedia narkoba dan penghubung antara pengedar dengan tamu. Selanjutnya, polisi melakukan penggerebekan di Room B-02, menemukan ekstasi bertanda Superman dan vape etomidate. Penyitaan ini menunjukkan bahwa kegiatan ilegal seperti narkoba bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi ruang hiburan.
Pengaruh dan Langkah Pemerintah
Pencabutan izin Hotel dan Tempat Hiburan ini berdampak signifikan pada bisnis yang terkena. B Fashion Hotel dan The Seven, yang sebelumnya menjadi tempat favorit banyak orang, kini harus beradaptasi dengan sistem baru atau menutup operasinya. Dinas Pariwisata DKI Jakarta memberikan waktu kepada pengusaha untuk melakukan perbaikan, termasuk menunjukkan bukti bahwa mereka menjaga kebersihan lingkungan dan kegiatan operasionalnya sesuai aturan.
Menurut Andhika Permata, pemerintah terus mengawasi keberadaan narkoba di tempat hiburan. “Izin Hotel dan Tempat Hiburan tidak hanya diberikan untuk menarik wisatawan, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas karyawan dan pengunjung,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat proses pemeriksaan sebelum memberikan izin usaha, termasuk memastikan tempat tersebut bebas dari risiko penyalahgunaan narkoba.
Dalam rangka mencegah penyelundupan narkoba, pemerintah DKI Jakarta juga menggandeng instansi terkait seperti Dinas Perizinan dan Badan Narkotika Nasional (BNN). “Izin Hotel dan Tempat Hiburan harus selalu diikuti dengan kewajiban memenuhi standar keamanan dan kesehatan,” ujar Andhika. Langkah ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi pengusaha lain untuk lebih waspada dalam menjaga lingkungan bisnis mereka.
