Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas di MK, Ini Alasannya
Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas di MK – Permohonan gugatan kuota internet hangus kandas di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya ditolak. Mahkamah menilai bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterima karena kurang jelas dasar kewenangan MK dalam menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Gugatan yang diberi nomor 87/PUU-XXIV/2026 ini mengarah pada pengujian materiil Pasal 71 ayat (2) UU Cipta Kerja, dengan mengkritik kebijakan kuota internet hangus kandas yang dianggap mengganggu hak warga negara.
Permohonan Ditolak karena Tidak Jelas Kewenangan MK
Dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026), Hakim Saldi Isra mengatakan pemohon gagal menjelaskan secara rinci dasar kewenangan MK untuk meninjau UUD 1945. Pemohon hanya menyebut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf A UU MK sebagai dasar. Menurut Saldi, gugatan kuota internet hangus kandas tidak dapat diterima karena tidak ada penjelasan yang memadai tentang pertentangan norma antara Pasal 71 ayat (2) UU Cipta Kerja dengan UUD 1945.
“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohon tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas, atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi, dilansir Antara.
Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa gugatan kuota internet hangus kandas harus memiliki keterangankuasa yang kuat untuk menunjukkan ketidaksesuaian kebijakan tersebut dengan konstitusi. Dalam proses peninjauan, MK menilai pemohon tidak mampu membuktikan bahwa kebijakan kuota internet hangus kandas bertentangan langsung dengan prinsip-prinsip konstitusi. Pemohon juga dinilai kurang memadai dalam menyusun argumen hukum yang mendukung tuntutannya.
Konteks Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas
Gugatan kuota internet hangus kandas ini dianggap sebagai bagian dari upaya menguji kebijakan pemerintah dalam regulasi digital. Pemohon berargumen bahwa kebijakan kuota internet hangus kandas memberikan keleluasaan yang terbatas kepada masyarakat dalam mengakses informasi dan komunikasi, yang menjadi hak asasi manusia. Namun, MK menilai bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan pertentangan yang nyata antara UU Cipta Kerja dengan UUD 1945.
Salah satu aspek yang menjadi perdebatan adalah penjelasan kewenangan MK dalam menguji norma. MK menegaskan bahwa peran utamanya adalah meninjau kekuasaan lembaga negara, bukan langsung menguji kebijakan yang diimplementasikan. Pemohon, dalam gugatan kuota internet hangus kandas, dinilai kurang menyebutkan alasan mengapa MK memiliki wewenang untuk meninjau Pasal 71 ayat (2) UU Cipta Kerja secara langsung.
Perkembangan dan Implikasi Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas
Kebijakan kuota internet hangus kandas yang dinilai tidak jelas oleh MK menjadi sorotan publik. Banyak warga negara mengkritik kebijakan ini karena dianggap mengurangi akses internet bagi pengguna yang tidak mampu secara ekonomi. Namun, MK mengatakan bahwa gugatan kuota internet hangus kandas tidak cukup mendetail untuk menunjukkan kelemahan dalam peraturan tersebut.
Sebelumnya, gugatan kuota internet hangus kandas ini adalah salah satu dari sekitar 31 perkara serupa yang masih dalam proses. Pemohon lain, seperti pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Trisna Sari, juga mengajukan gugatan yang menargetkan kebijakan serupa. MK mengatakan bahwa semua gugatan tersebut harus dilengkapi dengan argumen hukum yang lebih kuat agar dapat diterima. Karena itu, gugatan kuota internet hangus kandas di MK dinyatakan tidak bisa diterima dan ditutup dari pemeriksaan lebih lanjut.
