Skip to content
beritaterbaik
bd66379f-ae92-4c3e-ba95-2e54682ea02d-0
  • Home
  • News
  • Bisnis
  1. Home
  2. News
  3. Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas di MK – Ini Alasannya
News

Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas di MK – Ini Alasannya

James Brown Reporter Rabu, 13 Mei 2026 pukul 01:32 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
cad8338c-e042-47d6-8062-f31e10d4c1ec-0

Table of Contents

Toggle
  • Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas di MK, Ini Alasannya
    • Permohonan Ditolak karena Tidak Jelas Kewenangan MK
    • Konteks Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas
  • Perkembangan dan Implikasi Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas

Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas di MK, Ini Alasannya

Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas di MK – Permohonan gugatan kuota internet hangus kandas di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya ditolak. Mahkamah menilai bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterima karena kurang jelas dasar kewenangan MK dalam menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Gugatan yang diberi nomor 87/PUU-XXIV/2026 ini mengarah pada pengujian materiil Pasal 71 ayat (2) UU Cipta Kerja, dengan mengkritik kebijakan kuota internet hangus kandas yang dianggap mengganggu hak warga negara.

Permohonan Ditolak karena Tidak Jelas Kewenangan MK

Dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026), Hakim Saldi Isra mengatakan pemohon gagal menjelaskan secara rinci dasar kewenangan MK untuk meninjau UUD 1945. Pemohon hanya menyebut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf A UU MK sebagai dasar. Menurut Saldi, gugatan kuota internet hangus kandas tidak dapat diterima karena tidak ada penjelasan yang memadai tentang pertentangan norma antara Pasal 71 ayat (2) UU Cipta Kerja dengan UUD 1945.

“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohon tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas, atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi, dilansir Antara.

Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa gugatan kuota internet hangus kandas harus memiliki keterangankuasa yang kuat untuk menunjukkan ketidaksesuaian kebijakan tersebut dengan konstitusi. Dalam proses peninjauan, MK menilai pemohon tidak mampu membuktikan bahwa kebijakan kuota internet hangus kandas bertentangan langsung dengan prinsip-prinsip konstitusi. Pemohon juga dinilai kurang memadai dalam menyusun argumen hukum yang mendukung tuntutannya.

Konteks Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas

Gugatan kuota internet hangus kandas ini dianggap sebagai bagian dari upaya menguji kebijakan pemerintah dalam regulasi digital. Pemohon berargumen bahwa kebijakan kuota internet hangus kandas memberikan keleluasaan yang terbatas kepada masyarakat dalam mengakses informasi dan komunikasi, yang menjadi hak asasi manusia. Namun, MK menilai bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan pertentangan yang nyata antara UU Cipta Kerja dengan UUD 1945.

Salah satu aspek yang menjadi perdebatan adalah penjelasan kewenangan MK dalam menguji norma. MK menegaskan bahwa peran utamanya adalah meninjau kekuasaan lembaga negara, bukan langsung menguji kebijakan yang diimplementasikan. Pemohon, dalam gugatan kuota internet hangus kandas, dinilai kurang menyebutkan alasan mengapa MK memiliki wewenang untuk meninjau Pasal 71 ayat (2) UU Cipta Kerja secara langsung.

Perkembangan dan Implikasi Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas

Kebijakan kuota internet hangus kandas yang dinilai tidak jelas oleh MK menjadi sorotan publik. Banyak warga negara mengkritik kebijakan ini karena dianggap mengurangi akses internet bagi pengguna yang tidak mampu secara ekonomi. Namun, MK mengatakan bahwa gugatan kuota internet hangus kandas tidak cukup mendetail untuk menunjukkan kelemahan dalam peraturan tersebut.

Sebelumnya, gugatan kuota internet hangus kandas ini adalah salah satu dari sekitar 31 perkara serupa yang masih dalam proses. Pemohon lain, seperti pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Trisna Sari, juga mengajukan gugatan yang menargetkan kebijakan serupa. MK mengatakan bahwa semua gugatan tersebut harus dilengkapi dengan argumen hukum yang lebih kuat agar dapat diterima. Karena itu, gugatan kuota internet hangus kandas di MK dinyatakan tidak bisa diterima dan ditutup dari pemeriksaan lebih lanjut.

Bagikan:

Berita Terkait

1eccf430-dfad-4d88-9c86-6fcb6289f962-0

Solving Problems: Jokowi Kaget, Demam ‘Mas Bahlil Ganteng’ Sampai Depan Rumahnya

30 Mei 2026

Topics Covered: Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

30 Mei 2026
0b5f03d6-7960-4d7c-898f-53a69ad4e937-0

Solution For: Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Membumbung 1 Kilometer di Atas Puncak

30 Mei 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

75cb4b5e-2e23-4076-8b0c-2d38f1fd0103-0

Key Strategy: Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

1 jam yang lalu
054781200_1469523917-agustina_melani-44

Liga Champions PSG Vs Arsenal: Segini Hadiah Uang yang Bakal Diterima Pemenang

1 jam yang lalu

New Policy: Pegadaian Salurkan 913 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H, Jangkau Berbagai Daerah di Indonesia

1 jam yang lalu

Latest Program: Influencer dan Selebgram Tak Bisa Nikmati PPh Final UMKM 0,5%

1 jam yang lalu
054781200_1469523917-agustina_melani-43

Official Announcement: Michael Dell Salip Mark Zuckerberg jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia

1 jam yang lalu

Kategori

  • Bisnis (795)
  • News (1063)
  • Uncategorized (1)

About Us

beritaterbaik menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Solving Problems: Jokowi Kaget, Demam ‘Mas Bahlil Ganteng’ Sampai Depan Rumahnya
  • Historic Moment: Polri Buru Bos dan Perekrut Utama di Balik Markas Judi Online di Hayam Wuruk
  • Top 3 News: Aktivitas Terakhir Anggota BPK Haerul Saleh Sebelum Meninggal dalam Kebakaran Rumah
  • Historic Moment: Kapolri Rotasi 9 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya

Quick Links

  • Bisnis
  • News
  • Uncategorized

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 . All rights reserved.