Gibran Kembali Tegaskan Urgensi RUU Perampasan Aset
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Langkah strategis ini

Gibran Kembali Tegaskan Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Beritaterbaik.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Langkah strategis ini dinilai sangat krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara menyeluruh. Melalui unggahan ulang video pernyataan resmi di akun media sosial pribadinya, Gibran menyampaikan pesan tegas terkait penanganan para koruptor yang selama ini masih menjadi tantangan besar bagi bangsa.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,”
Pernyataan tersebut dikutip dari akun Instagram resmi Wapres pada Minggu (26/7). Dalam unggahan video tersebut, terdapat catatan bahwa konten aslinya pernah dipublikasikan pada Februari 2026 dan kini kembali diangkat pada Juli 2026. Hal ini menunjukkan bahwa isu perampasan aset masih menjadi prioritas utama dalam agenda pemerintahan saat ini.
Data Kerugian Negara yang Signifikan
Gibran mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 238 triliun selama periode 2013 hingga 2022. Sementara itu, data penanganan kasus oleh Kejaksaan pada tahun 2024 mencatat angka yang lebih tinggi, yaitu Rp 310 triliun. Namun, jumlah yang berhasil dikembalikan ke kas negara hanya sebesar Rp 1,6 triliun saja.
Menurut Wapres, tingkat pengembalian aset negara yang dikorupsi saat ini masih sangat rendah. Lebih dari 90 persen aset tersebut menguap begitu saja dan tetap dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya. Kondisi ini diperparah oleh modus kejahatan yang semakin terorganisasi, bersifat lintas batas, serta memanfaatkan teknologi terkini untuk penggelapan dan pencucian uang.
Prinsip dan Mekanisme RUU Perampasan Aset
Gibran menjelaskan bahwa prinsip dasar RUU ini cukup sederhana namun powerful. Selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan sebagai aset negara.
RUU Perampasan Aset merupakan langkah krusial sekaligus penjelmaan dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003. Regulasi tersebut mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), yang dinilai sangat efektif untuk memulihkan keuangan negara, khususnya ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Menanggapi Kekhawatiran Publik
Menanggapi adanya kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip praduga tak bersalah, Wapres mengimbau agar proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan, komprehensif, serta melibatkan para praktisi dan profesional. Hal itu bertujuan agar undang-undang yang dihasilkan memiliki mekanisme pengawasan yang ketat, tajam terhadap pelaku, namun tidak sewenang-wenang terhadap pihak yang tidak bersalah.
Sebagai referensi, Wapres menyoroti keberhasilan penerapan perampasan aset di negara-negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia yang memanfaatkan aset sitaan mafia menjadi fasilitas publik. Pengalaman internasional ini menjadi bukti bahwa mekanisme perampasan aset dapat berjalan efektif dengan pengawasan yang tepat.
Melalui komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, Wapres Gibran mengajak seluruh pihak mengawal pembahasan rancangan undang-undang tersebut demi memastikan aset negara kembali sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi akan lebih komprehensif dan berdampak nyata bagi masyarakat Indonesia.
