Hakim Ingatkan 4 TNI Penyiram Air Keras, Singgung Jiwa Ksatria
Persidangan di Pengadilan Militer Jakarta
Facing Challenges – Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta. Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian, memberikan peringatan tegas kepada empat terdakwa yang merupakan anggota TNI. Dia menekankan bahwa keterangan yang disampaikan harus jujur dan tulus. “Jika terdakwa berbelit-belit, maka itu akan menjadi beban bagi diri sendiri,” ujar hakim.
“Kesatria itu berani bertindak dan berani menanggung konsekuensi. Jika saudara masih memiliki jiwa ksatria, maka tindakan yang dilakukan harus dijawab secara jujur,” kata hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian.
Hakim juga menyebutkan bahwa para terdakwa masih terikat oleh Sapta Marga dan sumpah prajurit. Meski tidak disumpah langsung dalam persidangan, dia meminta mereka untuk menyampaikan fakta-fakta secara utuh. “Katakan yang sejujuranya, kembali kepada diri sendiri. Jika terdakwa berbelit, maka hukuman akan lebih berat,” tambah hakim.
Dalam sidang ini, korban, Andrie Yunus, tidak hadir. Kehadirannya diakui sebagai faktor yang menguntungkan pihak terdakwa. Namun, penasihat hukum korban menegaskan bahwa pencarian kebenaran tetap menjadi prioritas. “Meski menguntungkan kami, kita tetap harus mengejar kebenaran materiil,” ujarnya.
Kondisi Korban Pasca Operasi
Oditur Militer mengungkapkan kesulitan dalam menghubungi Andrie Yunus. Korban masih dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi pencangkokan kulit. “Pasca operasi, Andrie Yunus belum pulih dan tidak boleh dikunjungi, karena gerakannya terbatas,” jelas Oditur.
“Kita tidak bisa menggali pengalaman atau rasa korban, Saudara AY. Kita ingin melihat luka-lukanya, apakah parah, ringan, atau bahkan mengakibatkan cacat,” kata hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian.
Di sisi lain, hakim ingin memperjelas dugaan teror yang terjadi sebelum penyiraman. Dia menyatakan bahwa ancaman, pembuntutan, atau tindakan mencurigakan belum bisa dibuktikan tanpa kesaksian korban. “Apakah ada yang pernah mengancam, mengawasi, atau membuntuti korban sebelum kejadian? Kita perlu jawaban yang jelas,” tanya hakim.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa oleh Oditur Militer. Jaksa militer berhak mengajukan pertanyaan awal. Meski Andrie Yunus absen, hakim menyatakan bahwa kondisi ini tidak mengurangi upaya mencari fakta. Para terdakwa menyetujui peringatan tersebut. “Bisa pahami para terdakwa?” tanya hakim. “Bisa,” jawab empat terdakwa.
