Disita Kejagung – Ini Hasil Uji Kadar Timah 104 Ton Milik Tamron
Disita Kejagung, Ini Hasil Uji Kadar Timah 104 Ton Milik Tamron Disita Kejagung - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi penyitaan timah dari dua perusahaan
Disita Kejagung, Ini Hasil Uji Kadar Timah 104 Ton Milik Tamron
Disita Kejagung – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi penyitaan timah dari dua perusahaan yang dikelola oleh terdakwa Tamron, Aon. Total berat timah yang disita mencapai 104 ton, terdiri dari 49.486 kg dan 54.960 kg. Penyitaan dilakukan di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, Senin (6/7/2026).
Tamron Terlibat Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Terpidana Amron alias Aon dikenai tindak pidana korupsi serta pencucian uang terkait pengelolaan komoditas timah dalam Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Pihak jaksa juga menyita 58 bal jumbo bag yang disimpan di gudang PT Timah Tbk, Gantung, Bangka Timur, menurut pernyataan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (7/7/2026).
“Fakta persidangan membuktikan bahwa timah dan jumbo bag tersebut berada dalam penguasaan PT MCM. Tamron alias Aon telah mengakui perusahaan ini miliknya,” ujar Anang.
Detail Kategori Timah yang Disita
Dari 49.486 kg timah, ditemukan 11 kategori berdasarkan hasil uji kadar: – 12 petakan dross (14.470 kg) dengan kadar rata-rata 62,21%. – 11 jumbo bag timah kristal dan debu (14.419 kg) dengan kadar 59,43%. – Tiga dross dalam jumbo bag (1.096 kg) mencapai 99,33%. – Satu logam timah dalam jumbo bag (592 kg) berada di 98,59%. – Dua koin sampel (1.359 kg) memiliki kadar 99,95%. – Empat logam petakan (6.927 kg) rata-rata 85,35%. – Empat dross dalam jumbo bag (5.858 kg) dengan 70,59%. – Satu dross casting (1.724 kg) mencapai 92,31%. – Satu dross dalam bak (1.821 kg) berada di 99,33%. – Satu campuran dross kristal (671 kg) rata-rata 99,40%.
Untuk 54.960 kg timah, terdapat lima kategori: – 28 debu timah (22.540 kg) dengan kadar rata-rata 65,28%. – 22 slag petakan (22.205 kg) berada di 27%. – Empat timah besi petakan (4.975 kg) rata-rata 52,39%. – Dua dross (2.035 kg) memiliki kadar 55%. – Satu dross casting (3.205 kg) mencapai 99,94%.
“Harta yang disita dianggap sah milik terpidana. Selanjutnya, barang tersebut dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang dikenai,” tambah Anang.
