Cerita Lengkap Ibu Robohkan Rumdin Pejabat Bea Cukai Pakai Ekskavator
Cerita Lengkap Ibu Robohkan Rumdin Pejabat Bea Cukai Pakai Ekskavator Perkara Penghancuran Rumah Dinas di Surabaya Cerita Lengkap Ibu Robohkan Rumdin Pejabat
Cerita Lengkap Ibu Robohkan Rumdin Pejabat Bea Cukai Pakai Ekskavator
Perkara Penghancuran Rumah Dinas di Surabaya
Cerita Lengkap Ibu Robohkan Rumdin Pejabat – Murnita Triwidyaning, yang akrab disapa Nita, kini menghadapi sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Surabaya. Aksi yang diduga dilakukannya menimbulkan kontroversi karena melibatkan penggunaan ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I. Kasus ini terjadi pada 27 Agustus 2025, di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.
“Kejadiannya itu malam hari, 27 Agustus 2025. Sebelum merobohkan, terdakwa menyewa excavator dan menunjukkan bangunan yang akan dihancurkan,” kata JPU Hajita Nurcahyo.
Menurut penyidik, Nita melakukan perbuatan tersebut setelah mengklaim memiliki hak atas rumah tersebut. Sebelumnya, ia menghancurkan gembok pagar dengan palu agar ekskavator bisa masuk. Proses penghancuran berlangsung hingga sebagian besar bangunan rata dengan tanah, hanya garasi yang tersisa. Setelah selesai, ia memberikan Rp 7 juta kepada operator alat berat.
“Gembok pagar dirusak dulu,” ujar Hajita.
Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa bangunan yang dirobohkan merupakan aset negara. Perbuatan Nita disebut menyebabkan kerugian hampir Rp 537,3 juta. Dia dijatuhi tuntutan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain. Selain itu, jaksa juga menunjukkan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023.
Perkara ini terus diproses, dengan Nita harus muncul di ruang tirta Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (2/7/2026). Sumber informasi ini diambil dari laporan Erwin Yohanes/Merdeka.com. Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6.
