Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu
Jakarta – Langkah penting dalam perjalanan hukum kasus korupsi kuota haji telah tercapai. Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan Sidang oleh Jaksa Penuntut

Proses Hukum Kasus Kuota Haji: Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan
Beritaterbaik.com – Jakarta – Langkah penting dalam perjalanan hukum kasus korupsi kuota haji telah tercapai. Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan Sidang oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan dokumen hukum ini dilaksanakan pada hari Jumat, 31 Juli 2026, menandai dimulainya babak baru dalam proses persidangan mantan Menteri Agama tersebut.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, memberikan konfirmasi resmi mengenai penyerahan berkas perkara kepada awak media yang hadir di Jakarta. Menurut keterangan yang disampaikan, seluruh dokumen pendukung telah diserahkan secara lengkap dan tertib sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hari ini (Jumat, 31/7/2026), JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakpus terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.
Salah satu aspek yang menarik perhatian publik adalah ketebalan berkas perkara yang diserahkan. Dokumen-dokumen tersebut sempat melintas di area gedung Merah Putih KPK dan menjadi sorotan para wartawan yang memantau perkembangan kasus. Setelah proses penyerahan selesai, tim JPU kini menunggu penetapan jadwal sidang oleh pengadilan untuk melanjutkan proses hukum.
Riwayat Penyidikan dan Tersangka dalam Kasus
Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Proses investigasi berjalan intensif selama beberapa bulan hingga pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Selain Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Alex, mantan staf pribadi Yaqut, juga masuk dalam daftar tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka namun sempat mengalami pembatasan perjalanan atau dicekal untuk keluar negeri selama proses hukum berlangsung. Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada 24 Februari 2026 menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Perkembangan Status Penahanan dan Kesehatan Tersangka
Yaqut mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari setelahnya, Ishfah juga menjalani penahanan. Pada 19 Maret 2026, status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah atas permintaan keluarga. Namun, perubahan tersebut tidak berlangsung lama karena pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.
Perkembangan terbaru menunjukkan penambahan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026. Keduanya adalah Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia. Kedua individu ini kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Kesehatan Yaqut juga menjadi perhatian khusus selama masa penahanan. Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah ia mengalami gangguan pada saluran pencernaannya. Setelah pulih, Yaqut kembali ditahan pada 9 Juli 2026.
Pada 14 Juli 2026, KPK mengumumkan bahwa berkas perkara Yaqut beserta tiga tersangka lainnya telah diserahkan kepada JPU KPK. Masyarakat diharapkan tetap mengawal proses hukum ini mengingat dampaknya langsung terhadap hajat hidup banyak orang, khususnya calon jamaah haji Indonesia.
KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jamaah haji Indonesia.
