Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

5 Saksi Mangkir Pemeriksaan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie

Joseph Thomas - beritaterbaik.com 3 mins read 1 views

Jakarta – Proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

5 Saksi Mangkir Pemeriksaan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie

Lima Saksi Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Beritaterbaik.com – Jakarta – Proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus berlanjut dengan intensitas tinggi. Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah memanggil total tujuh saksi untuk memberikan kesaksian dalam rangka memperkuat bukti-bukti yang ada. Namun, dari tujuh orang yang dipanggil, baru dua di antaranya yang memenuhi panggilan penyidik. Kedua saksi tersebut berasal dari kalangan swasta dan dikenal dengan inisial AS serta H.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan secara rinci bahwa dari tujuh orang saksi yang dipanggil, hanya dua saksi yang hadir. Sementara itu, lima saksi lainnya tidak menunjukkan diri saat pemeriksaan berlangsung. Kehadiran kelima saksi yang tidak hadir ini menjadi perhatian khusus bagi tim penyidik karena kesaksian mereka diyakini dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai alur kasus TPPU tersebut.

“Dari tujuh orang saksi yang dipanggil tim penyidik, terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta. Sedangkan lima orang saksi lainnya tidak hadir,” kata Anang Supriatna dalam keterangan tertulis pada Jumat (31/7/2026).

Anang menambahkan bahwa Tim Sembilan berencana memanggil kembali kelima saksi yang mangkir tersebut. Hingga saat ini, identitas maupun inisial dari kelima saksi yang tidak hadir belum diungkapkan secara resmi oleh pihak Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas proses hukum dan menghindari potensi intervensi terhadap kesaksian para saksi yang belum hadir.

“Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman, yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” ujar Anang.

Proses Hukum Febrie dan Nurman Herin

Febrie pertama kali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Setelah itu, mantan Jampidsus tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan Febrie sebagai tersangka ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan penegak hukum.

Perkembangan selanjutnya terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, ketika Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka kedua. Nurman, yang merupakan kolega Febrie, didakwa turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Saat ini, Nurman ditahan selama 20 hari di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan Nurman sebagai tersangka menunjukkan bahwa kasus TPPU ini melibatkan lebih dari satu pihak dan memiliki jaringan yang cukup luas.

Penelusuran Jaringan Hukum Don Ritto

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan jasa hukum dari jaringan Don Ritto dalam pengurusan perkara di Jampidsus Kejagung. Sejauh ini, tujuh perusahaan telah diperiksa terkait hal tersebut, yaitu PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang. Penelusuran ini bertujuan untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan perkara.

Kasus TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas para penegak hukum. Dengan adanya lima saksi yang belum hadir dalam pemeriksaan, tim penyidik optimis bahwa proses hukum akan berjalan lancar setelah para saksi tersebut dipanggil kembali. Hasil akhir dari proses hukum ini akan menentukan apakah Febrie dan Nurman Herin akan menghadapi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gabung diskusi