Di Balik 320 WNA Pelaku Judol, Ada Penjamin yang Sedang Dilacak
Announced – Jakarta (Liputan6.com) – Pada hari ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengumumkan investigasi mendalam terhadap identitas penjamin 320 orang warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus perjudian daring (judol) yang beroperasi secara transnasional di Hayam Wuruk Plaza Tower. Ini menandai langkah penting dalam upaya menegakkan hukum di bidang keimigrasian sekaligus mengungkap jejak penyelundur yang membantu para pelaku judi beroperasi di Indonesia. “Kami sedang melakukan pendalaman terhadap sponsor atau penjamin WNA ini sebagai langkah untuk melacak akar masalah perjudian daring yang berkembang di wilayah Jakarta,” jelas Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto, Minggu (10/5/2026).
“Selama ini, banyak WNA yang berpartisipasi dalam kegiatan judi daring tidak terlacak identitasnya karena ada pihak yang memastikan mereka dapat beroperasi dengan aman di Indonesia,” tambah Arief. “Kami ingin memastikan semua pelaku dan penjamin aktif terlibat dalam kasus ini dapat diproses secara hukum.”
Dalam upaya ini, Kemenimipas menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah untuk memperkuat kebijakan imigrasi. “Announced bahwa kami sedang menyiapkan skema penegakan hukum yang lebih ketat terhadap WNA yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti judi daring dan scam internasional,” lanjut Arief. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi jumlah WNA yang berperan sebagai pengendali jaringan kejahatan siber di Indonesia.
Penindakan Polri dan Kolaborasi dengan Kemenimipas
Announced bahwa Polri telah menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring dan kejahatan siber transnasional, dengan 320 di antaranya merupakan WNA. Penangkapan ini dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. “Announced bahwa kami telah memperkuat kerja sama dengan Kemenimipas untuk mengidentifikasi dan menangani seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Dalam beberapa hari terakhir, pihak kepolisian dan keimigrasian telah berkoordinasi intensif untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Kepala Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Agung Yulianto, menegaskan bahwa 320 WNA yang ditangkap berasal dari berbagai negara, seperti Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. “Announced bahwa kami telah berhasil mengungkap jaringan internasional yang memanfaatkan kebijakan visa untuk masuk ke Indonesia dan menjalankan aktivitas judi daring,” jelas Agung. Ia menambahkan bahwa 228 orang dari Vietnam menjadi bagian terbesar dari total jumlah tersebut, menunjukkan dominasi jaringan dari negara Asia Tenggara.
Konsekuensi Hukum dan Sosial
Announced bahwa pihak Kemenimipas telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap 320 WNA tersebut sebagai langkah untuk memastikan mereka dapat diadili secara hukum. “Ini adalah keputusan penting yang diumumkan setelah kami melakukan penelusuran menyeluruh terhadap jejak hukum para penjamin ini,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nadiem Makarim. Proses ini melibatkan analisis dokumen keimigrasian, serta pemeriksaan rekening dan aktivitas keuangan para pelaku.
Announced bahwa warga negara asing yang terlibat dalam kasus ini tidak hanya berperan sebagai pelaku judi, tetapi juga sebagai penjamin yang mengizinkan mereka tinggal dan beroperasi di Indonesia. “Para WNA ini, dalam banyak kasus, adalah orang yang menjamin kegiatan judi daring bisa berjalan tanpa hambatan,” terang Nadiem. Dengan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi, para pelaku akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengecekan kualifikasi keimigrasian mereka.
Announced bahwa selain pihak kepolisian, Kemenimipas juga bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan lembaga-lembaga internasional untuk memantau keberadaan para WNA yang terlibat dalam kegiatan ilegal. “Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menjadi pangkalan bagi bandar judi internasional yang beroperasi secara diam-diam,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yasonna Laoly. Ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia.
