Serikat Buruh Minta Tiga Kementerian Terapkan Perpres Ojol
Topics Covered – Jakarta, Liputan6.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menekankan pentingnya penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 terkait perlindungan pekerja transportasi online (ojol). Dalam beberapa hari terakhir, serikat buruh mengingatkan tiga kementerian utama, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar segera mengambil langkah konkret dalam mengimplementasikan aturan pemotongan biaya aplikator sebesar 8%. Keputusan ini dinilai krusial karena memengaruhi kesejahteraan ribuan pekerja ojol yang tergantung pada pendapatan mereka setiap hari.
Permintaan ke Tiga Kementerian
Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa serikat buruh bersama Partai Buruh berkomitmen untuk memastikan Perpres 27/2026 dijalankan secara konsisten. “Kami sudah menyampaikan permintaan ke tiga kementerian agar segera mengambil langkah-langkah terukur untuk menerapkan aturan ini,” ujarnya. Iqbal menyoroti bahwa pemotongan biaya aplikasi dari 20% menjadi 8% adalah langkah penting yang diharapkan bisa memberikan manfaat lebih besar kepada mitra pengemudi ojol. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja sektor digital.
“Jika regulasi ini tidak berjalan seperti harapan, kami siap menggelar aksi demonstrasi di kementerian terkait, Istana Negara, serta Kompleks Parlemen,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers Selasa (12/5/2026). Ia menambahkan bahwa KSPI telah menyiapkan strategi untuk mengawasi implementasi Perpres tersebut, termasuk meminta partisipasi dari lembaga-lembaga pemangku kepentingan lainnya.
Implementasi di Bulan Juni
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengungkapkan bahwa penerapan Perpres 27/2026 diharapkan berlaku sejak bulan Juni 2026. “Kami optimis prosesnya bisa selesai tepat waktu. Saat ini, pemerintah sedang berkoordinasi dengan aplikator besar untuk memastikan aturan ini berjalan mulus,” kata Afriansyah saat diwawancara di Plaza BPJamsostek, Jumat (8/5/2026). Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi pekerja ojol yang telah terkena dampak dari praktik pemotongan biaya selama beberapa tahun terakhir.
Perpres 27/2026 dirancang sebagai respons terhadap keluhan para pekerja ojol yang merasa tidak adil karena sebagian besar pendapatan mereka dialokasikan untuk biaya aplikasi. Dengan penurunan dari 20% menjadi 8%, diharapkan mitra pengemudi dapat mempertahankan penghasilan yang lebih sehat. Said Iqbal mengingatkan bahwa regulasi ini perlu diterapkan secara menyeluruh agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh pelaku sektor ojol.
Peran Menteri Komunikasi dan Informatika
KSPI menekankan peran penting Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutia Hafid, dalam mengawasi implementasi Perpres 27/2026. “Kementerian Kominfo harus memastikan aplikator besar seperti Gojek, Grab, dan Bolt menaati aturan yang sudah ditetapkan,” jelas Said Iqbal. Ia menambahkan bahwa selain itu, Menteri Perhubungan dan Menteri Ketenagakerjaan juga diharapkan melibatkan diri aktif dalam proses pengawasan ini, termasuk melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan keadilan dalam sistem tarif ojol.
Dalam rangka mendorong penerapan Perpres tersebut, KSPI berharap pemerintah menciptakan mekanisme pengawasan yang transparan. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada aplikator yang menunda atau mengabaikan aturan ini. Jika ada, kami akan mengambil tindakan,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa ojol menjadi salah satu sektor ekonomi yang tumbuh pesat, sehingga kebijakan ini perlu diperkuat agar dapat memberikan perlindungan yang maksimal kepada pekerja di bidang ini.
Respons dari Aplikator Besar
Saat ini, aplikator besar sedang dalam proses negosiasi dengan pemerintah untuk menyesuaikan sistem pemotongan biaya. Afriansyah Noor menyampaikan bahwa beberapa perusahaan ojol sudah memahami kebijakan ini dan siap menaati peraturan yang ditetapkan. “Pemotongan biaya aplikasi sebesar 8% diharapkan bisa segera diterapkan, terutama di aplikator dengan pangsa pasar terbes
