Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Bisnis

Special Plan: Sambut Transformasi Hukum Pidana Nasional, Pegadaian Tingkatkan Kompetensi Legal Lewat LEXIS 2026

Barbara Miller 3 mins read 13 views

Special Plan: Pegadaian Tingkatkan Kompetensi Legal dengan LEXIS 2026 Special Plan - Dalam rangka mempersiapkan transformasi hukum pidana nasional, PT

Special Plan: Sambut Transformasi Hukum Pidana Nasional, Pegadaian Tingkatkan Kompetensi Legal Lewat LEXIS 2026

Special Plan: Pegadaian Tingkatkan Kompetensi Legal dengan LEXIS 2026

Special Plan – Dalam rangka mempersiapkan transformasi hukum pidana nasional, PT Pegadaian meluncurkan inisiatif berupa Special Plan yang bertujuan meningkatkan kualitas penerapan hukum dalam operasional bisnis. Acara Legal Excellence & Integrity Summit (LEXIS) 2026 diadakan pada 4–5 Juni 2026 di The Gade Tower, Jakarta, sebagai bagian dari Special Plan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi hukum pidana yang signifikan. Kegiatan ini menghadirkan wacana mendalam tentang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, serta dampaknya terhadap risiko hukum dan keberlanjutan bisnis.

Transformasi Hukum Pidana dan Perannya dalam Bisnis

Special Plan Pegadaian tidak hanya sekadar sesi diskusi, tetapi juga menjadi platform strategis untuk memperkuat kapasitas lembaga hukum di dalam perusahaan. Dengan pengumuman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, berbagai sektor kehidupan bisnis dihadapkan pada tantangan baru dalam penerapan standar hukum. Special Plan ini dirancang untuk memastikan Pegadaian mampu merespons perubahan tersebut dengan kompetensi legal yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

KUHP dan KUHAP baru membawa pergeseran mendasar dalam cara penyelenggaraan proses hukum. Misalnya, adanya kewajiban terhadap korporasi untuk melakukan pencegahan risiko lebih proaktif, serta peningkatan transparansi dalam pengambilan keputusan. Perubahan ini memengaruhi seluruh lini operasional, termasuk pengurusan dana, manajemen sumber daya manusia, dan kepatuhan terhadap regulasi. Special Plan yang digagas oleh PT Pegadaian bertujuan mengatasi ketimpangan ini dengan pendekatan holistik dan berbasis data.

Analisis dan Strategi dari Ahli Hukum

Dalam Special Plan ini, dua pembicara utama memberikan perspektif berharga tentang tantangan dan peluang yang dihadapi oleh perusahaan. Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H., Plt. Wakil Jaksa Agung RI, menjelaskan bagaimana KUHP dan KUHAP baru mengubah paradigma kesadaran hukum korporasi. Di sisi lain, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., sebagai Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman, menyoroti pentingnya koordinasi antara perusahaan dan lembaga hukum untuk mengoptimalkan kepatuhan. Kedua pembicara ini menjadi pusat diskusi dalam sesi pembuka, yang menegaskan bahwa Special Plan bukan sekadar upaya formal, tetapi investasi jangka panjang untuk membangun fondasi hukum yang tangguh.

“Penerapan KUHP dan KUHAP baru memaksa korporasi merancang strategi adaptasi yang lebih dinamis. Special Plan ini dirancang untuk memastikan Pegadaian tidak hanya memenuhi keharusan regulasi, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam mengembangkan sistem hukum yang modern dan relevan. Dengan LEXIS 2026, kami menegaskan komitmen pada ekstensifikasi pengetahuan hukum melalui pendekatan partisipatif dan terukur,” ujar Ismail Ilyas, Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian.

Acara LEXIS 2026 juga mencakup diskusi panel yang melibatkan praktisi hukum dari berbagai bidang, seperti tata kelola perusahaan, investigasi, dan hukum keuangan. Panel ini memberikan wawasan tentang bagaimana Special Plan dapat diintegrasikan dalam sistem internal Pegadaian, termasuk peningkatan kapasitas staf legal di semua cabang. Selain itu, sesi workshop membahas langkah-langkah konkret untuk memperkuat kepatuhan hukum, seperti penerapan sistem manajemen risiko berbasis digital dan pelatihan berkala bagi karyawan.

Di samping itu, Special Plan ini memberikan ruang bagi partisipasi aktif dari pihak eksternal, seperti auditor intern, inspektur, dan mitra strategis. Kehadiran mereka memastikan bahwa diskusi tidak hanya terbatas pada perspektif internal, tetapi juga mencakup pandangan dari berbagai stakeholder yang terlibat dalam proses hukum nasional. Dengan melibatkan seluruh elemen organisasi, Special Plan diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.

Gabung diskusi