Purbaya Tegur DJP Soal Special Plan Tax Amnesty Jilid II
Special Plan – Program Special Plan yang dicanangkan pemerintah telah menjadi sorotan publik terkait revisi kebijakan Tax Amnesty Jilid II. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas memberikan pernyataan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang pentingnya menjaga kepastian hukum dalam pelaksanaan program ini. Ia menekankan bahwa Special Plan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memastikan bahwa wajib pajak merasa nyaman dalam menunaikan kewajibannya.
“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” ujar Purbaya dalam Media Briefing, Senin (11/5/2026).
Pembicaraan tentang Special Plan ini muncul setelah adanya isu bahwa DJP akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap peserta Tax Amnesty Jilid II. Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah memahami kecemasan publik mengenai kebijakan ini, terutama karena adanya perasaan bahwa program pengungkapan sukarela bisa menjadi alat untuk menunda kewajiban pembayaran pajak. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua peserta akan diperiksa ulang. Fokus pemeriksaan hanya pada mereka yang belum memenuhi komitmen repatriasi atau pemulangan aset dari luar negeri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Kebijakan Tax Amnesty Jilid II: Tantangan dan Peluang
Special Plan juga menjadi alat untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum pajak secara konsisten. Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengakhiri praktik penghindaran pajak, sehingga peserta yang sudah daftar tidak perlu dikejar lagi. “Yang sudah tax amnesty, ya sudah nggak akan digali-gali lagi yang sudah daftar. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja,” tegasnya.
“Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, bagaimana jadi kredibilitas amnesty. Itu memberikan signal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (19/9/2025).
Dalam rangka menjaga kredibilitas Special Plan, Purbaya menekankan bahwa pemerintah ingin menghindari kesan bahwa tax amnesty bisa menjadi bentuk pengampunan berulang. Ia menjelaskan bahwa program ini adalah bagian dari upaya memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi yang stabil. Dengan cara ini, penerimaan negara bisa meningkat tanpa harus memberikan kelonggaran berulang, sekaligus menegaskan bahwa pajak harus ditegakkan secara transparan dan adil.
Strategi Peningkatan Kepatuhan dan Reformasi Perpajakan
Purbaya menambahkan bahwa Special Plan akan menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Ia menyoroti bahwa pemerintah tidak ingin kebijakan ini dianggap sebagai alat untuk menyelundupkan dana ke dalam negeri. “Message yang kita ambil dari adalah begitu. Setiap berapa tahun, kita ngeluarkan tax amnesti ini sudah dua, nanti 3, 4, 5, 6,7, 8, yaudah semuanya. Messagenya kibulin pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya disitu, itu yang enggak boleh,” ujarnya.
Menurut Purbaya, kebijakan Tax Amnesty Jilid II adalah bagian dari reformasi perpajakan yang lebih luas. Program ini bertujuan untuk mendekati target pajak yang lebih besar, sekaligus memastikan bahwa wajib pajak tidak merasa diuntungkan secara tidak adil. Ia berharap dengan adanya Special Plan, masyarakat akan lebih percaya bahwa sistem perpajakan Indonesia semakin transparan dan terarah.
Salah satu langkah yang diambil dalam Special Plan adalah penggunaan pendekatan lebih sistematis dalam menegakkan hukum pajak. DJP diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai syarat dan mekanisme pelaksanaan program ini. Purbaya juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu memastikan bahwa peserta Tax Amnesty Jilid II benar-benar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga keberhasilan reformasi pajak bisa tercapai secara maksimal.
