Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Bisnis

Special Plan: Jual-Beli di Aplikasi Ojol Diatur Kemendag, Grab Buka Suara

Joseph Thomas 3 mins read 6 views

Jual-Beli di Aplikasi Ojol Diatur Kemendag, Grab Buka Suara Special Plan - Dalam rangka mendukung pengembangan ekosistem perdagangan digital, pemerintah

Special Plan: Jual-Beli di Aplikasi Ojol Diatur Kemendag, Grab Buka Suara

Jual-Beli di Aplikasi Ojol Diatur Kemendag, Grab Buka Suara

Special Plan – Dalam rangka mendukung pengembangan ekosistem perdagangan digital, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Special Plan baru, yaitu Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi ini memperkuat pengaturan transaksi jual-beli melalui aplikasi ojol, dengan mengubah beberapa aspek dari aturan sebelumnya, Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Special Plan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih transparan dan sehat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memastikan keberlanjutan bisnis di platform digital. Grab, salah satu perusahaan yang terlibat dalam ekosistem tersebut, telah menyampaikan tanggapannya agar aturan ini tetap mendukung pertumbuhan usaha lokal.

Latar Belakang Special Plan 2026

Permendag 2026 adalah hasil revisi dari aturan sebelumnya yang telah diterapkan sejak 2023. Kebijakan ini dibuat sebagai respons terhadap dinamika ekonomi digital yang terus berkembang, terutama dengan munculnya layanan ojol yang tidak hanya berfokus pada transportasi, tetapi juga terlibat dalam aktivitas perdagangan. Selain itu, Special Plan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi online, serta memastikan bahwa UMKM memiliki akses yang adil dalam memanfaatkan platform digital. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar yang lebih kompleks.

Permendag 2026: Fokus pada Aspek Penting

Permendag 2026 menyasar lima aspek utama yang menjadi fokus Special Plan. Pertama, peningkatan visibilitas produk lokal di platform digital agar lebih mudah dikenal oleh konsumen. Kedua, memudahkan proses legalitas usaha bagi pelaku perdagangan, termasuk pemberian izin usaha yang jelas. Ketiga, pengaturan biaya dan promosi transparan untuk mencegah praktik tidak sehat. Keempat, pemberian insentif promosi khusus bagi UMKM. Terakhir, penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk memperkaya strategi pemasaran produk. Dengan adanya perubahan ini, Kemendag berharap transaksi digital akan lebih berkelanjutan dan sejalan dengan kebijakan ekonomi nasional.

“Kami berharap Special Plan ini dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan UMKM, khususnya dalam pemberdayaan ekonomi digital,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, Jumat (5/6/2027). Ia menekankan bahwa penyempurnaan aturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan progres teknologi dan peran platform digital dalam memperluas akses pasar.

Tirza Munusamy, kepala bidang Hubungan Publik Grab, mengungkapkan bahwa Special Plan ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara regulasi dan kebebasan usaha. Menurutnya, perusahaan tetap mengedepankan keberlanjutan ekosistem perdagangan digital, termasuk memastikan keberadaan UMKM tetap menjadi pilar utama. “Grab berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan perubahan kebijakan pemerintah, dan kami yakin Special Plan ini akan memberikan manfaat yang optimal bagi pelaku usaha,” tambah Tirza dalam wawancara yang diumumkan pada Jumat (12/6/2026).

Dalam implementasinya, Special Plan 2026 menambahkan dua model bisnis baru sebagai bagian dari Penyelenggara Perdagangan Digital Berbasis Teknologi (PPMSE). Model pertama adalah Ride Hailing, yang memungkinkan penggunaan fitur transaksi barang atau jasa sebagai layanan tambahan dalam aplikasi ojol. Model kedua adalah Perdagangan Digital Berbasis Pembiayaan, yang mengintegrasikan layanan keuangan ke dalam ekosistem transaksi digital. Dengan adanya model ini, Kemendag mencoba untuk mendorong inovasi dan keterlibatan lebih dalam dari pelaku usaha dalam berbagai sektor.

Grab menilai bahwa Special Plan ini memberikan peluang untuk memperkuat posisi UMKM di pasar digital. “Kami akan terus mendukung mitra UMKM melalui platform kami, sekaligus memastikan transaksi yang dilakukan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Tirza. Ia juga menyebutkan bahwa Grab akan memperkenalkan program-program tambahan untuk membantu UMKM memanfaatkan peluang dari Special Plan, seperti pelatihan bisnis digital dan akses ke fasilitas pemasaran yang lebih luas.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kompetitif dan adil bagi pelaku usaha di Indonesia. Selain itu, Special Plan juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi online, terutama dalam aspek transparansi dan keamanan. Dengan perubahan tersebut, Kemendag menargetkan peningkatan partisipasi UMKM dalam perdagangan digital hingga mencapai level yang lebih tinggi. Grab, sebagai salah satu mitra utama, akan terus memantau dan berpartisipasi dalam upaya mewujudkan tujuan ini.

Gabung diskusi