Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 700 Juta
Kasus Penyelundupan Terungkap dalam Operasi Khusus
Special Plan – Bea Cukai Soetta berhasil mengungkap penyelundupan emas senilai Rp 700 juta yang dilakukan oleh seorang warga negara India, MTNP (44), melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Kasus ini menunjukkan keberhasilan operasi khusus yang dilakukan instansi pemeriksaan dalam mengamankan jalur perdagangan internasional.
Pemeriksaan terhadap penumpang yang berencana pergi ke New Delhi, India, melalui rute Jakarta-Singapura dilakukan secara intensif pada Jumat, 8 Mei 2026. Petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) InJourney Airports mencurigai seseorang yang membawa emas secara tersembunyi. Pengawasan yang lebih ketat dalam Special Plan memungkinkan petugas menemukan barang bukti yang tersembunyi.
“Barang emas seberat 265,7 gram yang direncanakan dibawa ke Singapura lalu terbang ke New Delhi, India, berhasil ditangkap saat pemeriksaan keamanan di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).
Modus Penyelundupan yang Inovatif dan Taktis
Emas yang diselundupkan dibungkus dalam bentuk butiran dan disembunyikan di dalam adonan gluten, yang digunakan untuk menutupi aroma logam. Tersangka memasukkan bungkus emas ke dalam pakaian dalam agar tidak terdeteksi oleh alat pencitraan di area keberangkatan. Modus ini mencerminkan upaya yang terencana untuk memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan luar biasa.
Special Plan memperkuat keamanan dengan menambahkan langkah-langkah unik seperti pemeriksaan berbasis teknologi dan pelatihan khusus bagi petugas. Kasus ini menjadi contoh bagaimana integrasi antarinstansi bisa mempercepat identifikasi barang ilegal. Selain itu, pihak Bea Cukai juga menyoroti kepatuhan terhadap protokol pemeriksaan yang lebih ketat di bandara internasional.
Koordinasi Antarlembaga dalam Operasi Anti-Selundupan
Operasi yang sukses ini tidak hanya bergantung pada Bea Cukai, tetapi juga kolaborasi dengan Avsec InJourney Airports. Pemantauan yang terpadu di Terminal 3 membantu mengidentifikasi penumpang dengan potensi selundupan tinggi. Hengky menegaskan bahwa kemitraan antarlembaga menjadi kunci dalam menangkap barang bukti dengan cepat.
Dalam Special Plan, Bea Cukai juga berupaya memperluas pendekatan pengawasan dengan memanfaatkan data intelijen dan teknologi pemeriksaan terkini. Metode penyelundupan yang digunakan oleh MTNP menunjukkan keinginan pelaku untuk menghindari pemeriksaan tradisional. Namun, dengan pengawasan yang lebih intensif, petugas mampu mengungkap rencana selundupan tersebut.
Langkah Hukum dan Denda yang Diancamkan
Setelah berhasil mengamankan emas, MTNP diamankan bersama barang bukti ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka sekarang berada dalam proses hukum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar berdasarkan Pasal 102A UU No. 17/2006. Penyelundupan emas dalam skala besar seperti ini memberi dampak signifikan terhadap pemasukan negara.
Special Plan terus diperluas untuk menghadapi berbagai modus penyelundupan yang semakin canggih. Bea Cukai menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti bahwa sistem pengawasan keamanan udara terus meningkat. Dengan memperkuat koordinasi dan kecepatan respons, instansi pemeriksaan bisa mencegah penyelundupan yang menguntungkan pelaku secara besar-besaran.
