Bahlil Ungkap 4 Alasan Ekspor Migas Tak Perlu Lewat Danantara Sumber Daya
Special Plan – Jakarta, Liputan6.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan empat alasan mengapa ekspor migas tidak harus melalui satu mekanisme oleh BUMN sebagai badan ekspor tunggal. Pada kegiatan IPA Convex 2026 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026), ia menyoroti perbedaan antara kebijakan ekspor migas dan komoditas strategis lainnya.
“Implementasinya di sektor migas tidak kita kenakan, kenapa? Karena yang pertama, hampir semua penjualan migas ini kan di dalam negeri,” ujar Bahlil.
Kedua, Bahlil menegaskan bahwa kontraktor kerja sama (KKKS), baik asing maupun nasional, memiliki perjanjian jangka panjang untuk mengelola sektor hulu migas. “Itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun under-invoicing,” imbuhnya.
Selain itu, menurut Bahlil, para pelaku usaha migas telah sepakat dengan pemerintah sebelum proses perencanaan atau Plan of Development (POD) dimulai. Ia juga menyebutkan bahwa kepercayaan terhadap integritas pengusaha migas didasarkan pada tingkat investasi yang besar serta risiko yang signifikan dalam sektor hulu. “Maka Dana Hasil Ekspor (DHE)-nya pun karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta 100 persen untuk harus ke dalam negeri,” tambahnya.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan pengecualian ini akan tetap berlaku selamanya. “Migas selamanya. Karena kontraknya tidak boleh kita bikin setahun-setahun, dia kontraknya sampai 20 tahun minimal. Setelah itu kan dapat diperpanjang selama masih ada minyaknya atau gasnya,” katanya.
Langkah Pemerintah untuk Memperketat Pengelolaan Ekspor SDA Strategis
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memperketat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan khusus yang dibentuk oleh Danantara Sumber Daya Indonesia. Menurut Airlangga, kebijakan ini merupakan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan negara harus menguasai sektor penting, termasuk pengelolaan ekspor komoditas strategis.
Menurut dia, langkah ini mendesak karena kontribusi ekspor SDA mencapai sekitar 60% dari total ekspor nasional. Tiga komoditas utama dengan kontribusi terbesar saat ini adalah batu bara (8,65%), crude palm oil (CPO) atau kelapa sawit (8,63%), serta ferro alloy (5,82%). “Oleh karena itu ketiga komoditas inilah yang dilakukan pengelolaan ekspor,” ujar Airlangga di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pemerintah menilai selama ini masih ada praktik mis-invoicing dan under-invoicing dalam perdagangan internasional. Kondisi ini terjadi ketika data ekspor Indonesia berbeda dengan pencatatan impor di negara tujuan, sehingga memengaruhi penerimaan devisa, stabilitas nilai tukar, dan akurasi data perdagangan. Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah menunjuk BUMN melalui Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai pengelola ekspor komoditas strategis.
Airlangga menjelaskan bahwa lembaga ini dibentuk bersama Menteri Investasi dan CEO Danantara, Rosan Roeslani. Ia berharap badan tersebut menjadi alat pemasaran Indonesia guna meningkatkan daya tawar terhadap pembeli luar negeri, menjaga stabilitas harga, serta memperluas pasar ekspor nasional. Kebijakan baru ini juga diharapkan mampu memperbaiki transparansi data ekspor, memperkuat cadangan devisa, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak, bea keluar, dan PNBP sektor SDA.
Secara bertahap, kebijakan pengelolaan ekspor akan dimulai dengan tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Selanjutnya, skema serupa akan diperluas ke komoditas SDA strategis lainnya.
