New Policy: Perekonomian Tumbuh 6,5% via Aturan Ekspor SDA 2027
New Policy – Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai 6,5 persen pada tahun 2027. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi hilirisasi industri dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam (SDA) melalui revisi mekanisme ekspor. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, kebijakan ini menjadi fokus utama dalam mengarahkan perekonomian ke arah yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Target Makroekonomi dalam New Policy
Pertumbuhan ekonomi nasional dalam New Policy diharapkan mencapai rentang 5,8–6,5 persen, dengan pendapatan negara diproyeksikan berkisar 11,82–12,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Belanja negara juga diatur pada tingkat 13,62–14,8 persen dari PDB, sementara defisit anggaran diperkirakan sekitar 1,8–2,4 persen. Inflasi ditekan pada 1,5–3,5 persen melalui koordinasi antarlembaga pemerintah. Selain itu, nilai tukar rupiah ditetapkan antara Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS untuk mengurangi tekanan pada pasar keuangan domestik.
Dalam New Policy, pemerintah mengambil langkah signifikan untuk mengendalikan devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor SDA. Hal ini dilakukan dengan menetapkan aturan yang mengharuskan eksportir SDA memasukkan seluruh pendapatan ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (repatriasi) melalui Bank Himbara. Kebijakan ini juga mencakup insentif pajak hingga nol persen bagi dana yang ditahan, sebagai upaya memperkuat stabilitas keuangan dan meningkatkan transparansi dalam perdagangan.
Penguatan Tata Kelola Ekspor SDA
New Policy secara tegas menekankan penguatan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Kebijakan ini dijalankan melalui mekanisme BUMN Ekspor, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), yang bertugas mengawasi proses pengumpulan dan penyaluran DHE. Dengan mengendalikan alur ekspor, pemerintah berharap mengurangi risiko kerugian akibat praktik pencatatan yang tidak akurat, seperti mis-invoicing atau under-invoicing.
Langkah ini juga berdampak pada penguatan posisi tawar eksportir. Dengan retensi dana ekspor, perusahaan akan memiliki lebih banyak kestabilan dalam pendanaan dan mempercepat proses hilirisasi industri. Selain itu, New Policy mencakup upaya memperbaiki kualitas data ekspor dan membangun kepercayaan pasar. Kebijakan yang berlaku sejak 1 Juni 2026 ini diharapkan meningkatkan efektivitas pengelolaan devisa serta memastikan optimalisasi penerimaan negara melalui pajak, bea keluar, dan PNBP SDA.
“Kebijakan devisa hasil ekspor ini diharapkan memperkuat stabilitas makroekonomi dan mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar rupiah. Kita juga ingin memastikan bahwa ekspor SDA dapat menjadi pendorong utama perekonomian, tidak hanya dalam hal pendapatan tetapi juga dalam penguatan sektor hilirisasi,” ujar Menko Airlangga Hartarto.
Untuk memastikan keberhasilan New Policy, pemerintah menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan ini juga mengatur kegiatan eksportir non-migas yang wajib menahan 100 persen dana ekspor selama setidaknya 12 bulan, sementara eksportir migas hanya wajib menahan minimal 30 persen selama 3 bulan. Dengan memperketat lalu lintas devisa, pemerintah menargetkan efisiensi dalam penggunaan dana yang lebih besar bagi pembangunan nasional.
New Policy ini mencakup empat aspek utama: pertama, kontrol terhadap devisa hasil ekspor; kedua, optimalisasi pendapatan negara melalui perpajakan dan bea keluar; ketiga, penguatan stabilitas nilai tukar rupiah; serta keempat, peningkatan efisiensi hilirisasi industri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Program Kerja Prioritas Nasional yang bertujuan menciptakan kondisi ekonomi yang lebih kuat dan sejahtera. Dengan penyesuaian sistem ekspor, pemerintah menargetkan stabilitas perekonomian yang lebih tahan terhadap tekanan global.
