Skip to content
beritaterbaik
bd66379f-ae92-4c3e-ba95-2e54682ea02d-0
  • Home
  • News
  • Bisnis
  1. Home
  2. Bisnis
  3. New Policy: Perusahaan Bus Bakal Kena Sanksi jika Armada Tak Masuk Terminal
Bisnis

New Policy: Perusahaan Bus Bakal Kena Sanksi jika Armada Tak Masuk Terminal

Mark Williams Reporter Senin, 11 Mei 2026 pukul 19:50 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:

Table of Contents

Toggle
  • New Policy: Perusahaan Bus Bakal Kena Sanksi jika Armada Tak Masuk Terminal
    • Sanksi Berdasarkan UU dan Peraturan
    • Penyelenggaraan Inspeksi Keselamatan
    • Konsekuensi dan Efek New Policy
    • Implementasi dan Pelatihan Operator
    • Peran Masyarakat dalam Memantau New Policy
    • Harapan dan Tantangan di Depan

New Policy: Perusahaan Bus Bakal Kena Sanksi jika Armada Tak Masuk Terminal

New Policy yang baru diumumkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menimbulkan perubahan signifikan dalam pengelolaan angkutan umum. Kebijakan ini bertujuan memastikan semua armada bus wajib melewati terminal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan keamanan layanan transportasi di Indonesia. Dalam penyampaian Aan Suhanan, baru-baru ini diungkapkan bahwa perusahaan otobus (PO) yang tidak mematuhi aturan ini akan menghadapi berbagai sanksi, mulai dari administratif hingga pencabutan izin operasional. New Policy ini diterapkan sebagai respons terhadap tingginya insiden kecelakaan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap pengelolaan angkutan jalan yang tidak transparan.

Sanksi Berdasarkan UU dan Peraturan

New Policy ini diimplementasikan melalui kerangka hukum yang sudah disusun, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Aan Suhanan menjelaskan, sanksi akan diberikan jika ditemukan armada bus yang tidak memasuki terminal sebelum beroperasi. Tindakan ini tidak hanya menghukum PO, tetapi juga memberikan pelajaran untuk memastikan kualitas kendaraan dan pengemudi tetap terjaga.

“New Policy ini merupakan bagian dari peningkatan kewajiban keselamatan transportasi. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, seperti surat izin kendaraan (SUKET), dan juga memastikan pengemudi dalam kondisi sehat serta memenuhi standar keselamatan,” kata Aan. “Jika armada tidak masuk terminal, perusahaan akan dikenai sanksi seperti denda, pembekuan izin trayek, atau bahkan pencabutan izin operasional.”

Penyelenggaraan Inspeksi Keselamatan

Dalam rangka menerapkan New Policy, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh wilayah kerja akan meningkatkan frekuensi inspeksi keselamatan dan evaluasi dokumen perizinan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap armada yang beroperasi telah melalui proses pemeriksaan yang ketat. Pemeriksaan mencakup pengujian kelengkapan administrasi, kondisi kendaraan, dan juga kesehatan pengemudi. New Policy ini juga memperkuat kebijakan pembatasan waktu maksimal penggunaan armada yang tidak tercatat dalam terminal.

“Kita perlu melihat bagaimana New Policy ini diterapkan secara konsisten di seluruh provinsi. Jika ada pelanggaran, harus ada penindakan tegas agar para pengusaha bus tak lengah,” tambah Aan. “Selain itu, kita juga memperkenalkan mekanisme koordinasi lebih baik antara pihak yang berwenang dan operator angkutan untuk menjaga konsistensi penerapan aturan.”

Konsekuensi dan Efek New Policy

New Policy ini diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan yang sering terjadi akibat kendaraan yang tidak laik jalan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan transparansi dalam layanan angkutan umum, sehingga masyarakat lebih percaya terhadap pengelolaan transportasi yang lebih terstruktur. Dengan memaksa armada masuk terminal, pemerintah berharap mengoptimalkan pengawasan dan memastikan semua kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan. New Policy ini juga menjadi bagian dari upaya nasional dalam menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi penumpang.

“Kita perlu melakukan audit menyeluruh terhadap SMK PAU untuk memastikan semua PO beroperasi sesuai New Policy,” jelas Aan. “Ini adalah langkah penting untuk menciptakan sistem pengelolaan angkutan yang lebih sistematis, dengan penekanan pada manajemen risiko dan kinerja keselamatan.”

Implementasi dan Pelatihan Operator

Penerapan New Policy akan dilakukan secara bertahap, mulai dari daerah-daerah yang memiliki tingkat kecelakaan tinggi. Untuk memastikan kesuksesan, pemerintah juga akan memberikan pelatihan kepada para operator angkutan umum dan petugas lapangan. Pelatihan ini mencakup cara memenuhi syarat armada, prosedur pemeriksaan di terminal, serta pentingnya mematuhi standar keselamatan. New Policy juga menuntut para pengusaha bus untuk memperbaiki sistem manajemen internal mereka agar selaras dengan aturan baru.

Peran Masyarakat dalam Memantau New Policy

Tidak hanya pihak berwenang yang terlibat dalam New Policy, masyarakat juga diharapkan menjadi bagian dari upaya ini. Melalui pelaporan langsung, masyarakat bisa membantu memantau apakah armada bus beroperasi sesuai aturan. Hal ini diperkuat oleh adanya sistem pelaporan online yang akan diaktifkan dalam waktu dekat. New Policy juga menekankan pentingnya transparansi, sehingga setiap pelanggaran dapat terdeteksi lebih cepat dan ditangani secara tepat.

Harapan dan Tantangan di Depan

Walaupun New Policy ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan angkutan umum, penerapan kebijakan ini juga menghadapi tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kesadaran para pengusaha bus tentang keharusan mematuhi aturan. Selain itu, perlu ada pengawasan yang konsisten untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang diabaikan. Aan Suhanan optimis bahwa New Policy ini akan memberikan dampak signifikan dalam jangka panjang, terutama jika diimbangi dengan sosialisasi yang intensif. “Kita harus memastikan bahwa semua pihak, termasuk masyarakat, memahami dan mendukung New Policy ini,” pungkasnya.

Bagikan:

Berita Terkait

75cb4b5e-2e23-4076-8b0c-2d38f1fd0103-0

Key Strategy: Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

30 Mei 2026
054781200_1469523917-agustina_melani-44

Liga Champions PSG Vs Arsenal: Segini Hadiah Uang yang Bakal Diterima Pemenang

30 Mei 2026

New Policy: Pegadaian Salurkan 913 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H, Jangkau Berbagai Daerah di Indonesia

30 Mei 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

75cb4b5e-2e23-4076-8b0c-2d38f1fd0103-0

Key Strategy: Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

1 jam yang lalu
054781200_1469523917-agustina_melani-44

Liga Champions PSG Vs Arsenal: Segini Hadiah Uang yang Bakal Diterima Pemenang

1 jam yang lalu

New Policy: Pegadaian Salurkan 913 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H, Jangkau Berbagai Daerah di Indonesia

1 jam yang lalu

Latest Program: Influencer dan Selebgram Tak Bisa Nikmati PPh Final UMKM 0,5%

1 jam yang lalu
054781200_1469523917-agustina_melani-43

Official Announcement: Michael Dell Salip Mark Zuckerberg jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia

1 jam yang lalu

Kategori

  • Bisnis (795)
  • News (1063)
  • Uncategorized (1)

About Us

beritaterbaik menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Solving Problems: Jokowi Kaget, Demam ‘Mas Bahlil Ganteng’ Sampai Depan Rumahnya
  • Historic Moment: Polri Buru Bos dan Perekrut Utama di Balik Markas Judi Online di Hayam Wuruk
  • Top 3 News: Aktivitas Terakhir Anggota BPK Haerul Saleh Sebelum Meninggal dalam Kebakaran Rumah
  • Historic Moment: Kapolri Rotasi 9 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya

Quick Links

  • Bisnis
  • News
  • Uncategorized

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 . All rights reserved.