New Policy: Mendag Berhasil Turunkan Harga MinyaKita, Distribusi Lampaui Target Minimum
New Policy – Dalam upaya mengatasi kenaikan harga minyak goreng, Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa kebijakan baru berupa Distribusi Minyak Goreng (DMO) telah berdampak positif. Harga MinyaKita, sebagai minyak goreng rakyat, turun signifikan, dan distribusinya mencapai angka di atas target minimum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Dengan adanya new policy ini, pasar minyak goreng di Indonesia kini lebih stabil, berkat keterlibatan Perum Bulog dan BUMN Pangan dalam menyalurkan produk ke berbagai lapisan masyarakat.
Manfaat Kebijakan New Policy dalam Stabilisasi Harga
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa new policy DMO minimal 35 persen menjadi landasan untuk menjaga ketersediaan pasokan. Dengan kontribusi dari BUMN Pangan, harga MinyaKita turun hingga Rp 15.961 per liter pada 10 April 2026, dibandingkan Rp 16.881 per liter di akhir 2025. “Kebijakan ini memastikan keberlanjutan distribusi, sehingga tidak terjadi kelangkaan,” kata Mendag, seperti yang dilaporkan dari situs resmi Kementerian Perdagangan.
Kebijakan new policy juga berdampak pada keberagaman pilihan minyak goreng di pasar. Selain MinyaKita, produk premium dan merek second brand tetap tersedia, menjaga ketersediaan pasokan. Mendag menekankan bahwa keberhasilan distribusi lebih dari 49 persen menunjukkan mekanisme new policy berjalan optimal, baik untuk pasar terdaftar maupun konsumen umum.
Peran Perum Bulog dalam Pelaksanaan New Policy
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa new policy telah dijalankan secara maksimal. “Kita memastikan kuota MinyaKita sebesar 35 persen terdistribusi dengan baik, termasuk di pasar tradisional dan SP2KP,” jelas Rizal. Menurutnya, peta sebaran distribusi yang diberikan oleh pihaknya memudahkan pengawasan, sehingga tidak ada wilayah yang terlewat.
Febby Novita, Direktur Bisnis Bulog, menambahkan bahwa proses penyaluran MinyaKita di seluruh Indonesia telah mencapai 110 juta liter. “Kita telah memaksimalkan distribusi ke pasar-pasar yang terdaftar, lalu menyalurkan ke pengecer lainnya,” ujarnya. Dengan new policy yang berlaku sejak awal 2026, hampir 90 persen wilayah Indonesia menunjukkan peningkatan ketersediaan minyak goreng.
Febby juga menyatakan bahwa sisa 65 persen kuota DMO masih dikelola oleh produsen. “Namun, keberadaan MinyaKita sebagai produk utama tetap menjadi penyangga harga,” tambahnya. Dengan kebijakan new policy yang mengharuskan pelaku usaha memenuhi minimum 35 persen, konsumen bisa merasakan dampak langsung pada harga dan ketersediaan minyak goreng.
Tantangan dan Harapan di Masa Depan
Menurut Mendag, meski new policy berhasil mendorong distribusi melebihi target, ada tantangan yang perlu diatasi. “Ketersediaan pasokan bergantung pada komitmen produsen dan ekspor,” katanya. Ia berharap kebijakan new policy ini bisa diperkuat dengan pengawasan lebih ketat, agar harga MinyaKita tetap stabil dan tidak kembali naik.
Dalam kesimpulan, keberhasilan new policy DMO menunjukkan peran penting BUMN Pangan dalam menjaga keseimbangan pasar. Peningkatan distribusi hingga 49,45 persen pada 10 April 2026 menjadi bukti bahwa kebijakan ini efektif, meski perlu terus ditingkatkan untuk memastikan manfaatnya merata ke seluruh lapisan masyarakat.
