Bahlil Tunda Aturan Royalti Tambang, Masih Cari Skema Ideal
Main Agenda menjadi isu utama dalam diskusi kebijakan tambang nasional saat ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah masih menunda pengambilan keputusan akhir mengenai revisi skema royalti tambang. Ia menyatakan bahwa usulan perubahan sistem pembagian keuntungan dari tambang ke dalam mekanisme royalti telah mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, tetapi masih dalam proses konsultasi publik dan sosialisasi. Bahlil menegaskan bahwa saran yang masuk dari pengusaha tambang serta masyarakat akan menjadi dasar untuk merancang skema yang dinilai seimbang antara kepentingan negara dan pelaku usaha.
Konsultasi Publik dan Penundaan Keputusan
Kebijakan yang diusulkan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang, namun tidak ingin mengganggu pertumbuhan industri. Dalam rapat di Kementerian ESDM pada Senin (11/5/2026), Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah masih mengevaluasi usulan tersebut sebelum ditetapkan secara resmi. “Setelah mendengar masukan dari publik dan rekan-rekan pengusaha, saya berpikir akan mempercepat proses untuk menciptakan formulasi yang baik, saling menguntungkan. Negara harus mendapat manfaat, sekaligus pengusaha juga tetap untung,” katanya.
Dalam beberapa hari terakhir, para pengusaha tambang mengajukan berbagai pertimbangan terkait revisi royalti. Beberapa menilai skema yang diusulkan masih kurang optimal, sementara yang lain khawatir akan memberatkan operasional perusahaan. Bahlil menegaskan bahwa hasil konsultasi tersebut akan menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan. “Ya mungkin target Juni bisa tertunda, kita masih pikirkan lagi. Jika terjadi, harus mencari formulasi ideal yang tidak merugikan pengusaha sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara,” tambahnya.
Rencana Bea Keluar Tambang dan Kebijakan Lainnya
Dalam rangka peningkatan pendapatan negara, Main Agenda juga mencakup rencana pengenaan bea keluar untuk sejumlah komoditas tambang. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa kebijakan tersebut telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto. “Mungkin mulai berlaku awal Juni. Kalau saya nggak salah, betul nggak Juni? Juni,” ujarnya dalam Media Briefing, Senin (11/5/2026).
Bea keluar diperkirakan akan diterapkan terutama pada batu bara dan nikel, dua komoditas utama yang menjadi andalan ekspor Indonesia. Purbaya menambahkan bahwa pertemuan dengan Bahlil Lahadalia membahas rincian kebijakan tersebut, terutama untuk menghitung dampaknya terhadap industri. Bahlil mendukung implementasi kebijakan ini secara menyeluruh pada seluruh komoditas tambang. “Across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan penyesuaian royalti dan bea keluar dapat meningkatkan keseimbangan antara manfaat negara dan pertumbuhan sektor pertambangan. Namun, detail besaran dan skema kebijakan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian ESDM. Bahlil menekankan bahwa keputusan akhir akan diambil setelah semua pihak puas dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
Bahlil juga mengingatkan bahwa perubahan kebijakan ini harus diimbangi dengan strategi pengelolaan sumber daya tambang yang berkelanjutan. Ia menyoroti pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan agar masyarakat dapat memahami alasan di balik penundaan aturan. “Kita tidak ingin membuat perubahan yang terburu-buru, karena itu harus dipastikan memberi manfaat jangka panjang,” tambahnya.
Keputusan final tentang Main Agenda ini diharapkan dapat segera dirumuskan setelah mendapat masukan yang komprehensif. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa skema royalti dan bea keluar tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam pasar global. Penundaan aturan sementara ini juga memberi waktu untuk melihat dampak konsultasi terhadap industri, sebelum kebijakan resmi diterapkan.
