Satgas PASTI Terus Bersiaga, Magento Diduga Tersandung Skema Penipuan
Latest Update: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah strategis dalam menindak tegas pelaku kegiatan penipuan. Dalam latest update terbaru, Satgas memastikan akan memblokir platform Magento yang diduga memanfaatkan modus penipuan dengan meniru identitas perusahaan asing berizin. Tindakan ini dilakukan setelah pihak berwenang mengungkapkan adanya skema yang menipu masyarakat melalui sistem deposit dan janji komisi penjualan. Latest Update menyoroti bahwa pemblokiran aplikasi ini adalah bagian dari upaya menyeluruh untuk menjaga keamanan transaksi keuangan di Indonesia.
Klarifikasi dan Verifikasi Terhadap Magento
Biro Sekretariat Satgas PASTI menyatakan bahwa perusahaan Magento melakukan penggelapan dengan mengatasnamakan produk resmi Adobe Inc, yaitu Magento Commerce. Aplikasi ini digunakan untuk pengembangan dan pengelolaan toko online, namun tidak disertai izin resmi untuk aktivitas keuangan. “Dari pemeriksaan, Magento tidak memiliki badan hukum di Indonesia, serta aplikasinya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” kata Hudiyanto, dikutip dari pernyataan resmi, Selasa (12/5/2026). Latest Update ini memperkuat bahwa penggunaan nama asing tanpa izin adalah indikasi kuat dari aktivitas ilegal.
“Satgas PASTI akan melanjutkan tindakan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan terkait, sambil berkoordinasi dengan aparat hukum untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Hudiyanto.
Tindakan pemblokiran ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang menunjukkan peningkatan jumlah korban penipuan terkait sistem deposit. Latest Update juga menegaskan bahwa Satgas akan melakukan audit menyeluruh terhadap semua entitas yang berpotensi merugikan konsumen.
Langkah Pemberantasan Sebelumnya
Sebelumnya, Satgas PASTI telah berhasil menindak 953 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dari awal tahun 2026 hingga akhir Maret. Angka ini mencerminkan upaya intensif dalam menekan praktik keuangan tidak sah serta transaksi penipuan. Dua dari entitas tersebut berupa penawaran investasi ilegal yang diduga menyisipkan nama perusahaan asing tanpa izin resmi. Latest Update menyoroti bahwa penggunaan nama merek asing untuk memperkuat kepercayaan masyarakat menjadi salah satu strategi modus penipuan yang umum.
Keberhasilan penindakan terhadap pinjol ilegal menunjukkan komitmen Satgas untuk menegakkan regulasi keuangan secara konsisten. Latest Update juga menyebutkan bahwa langkah pemblokiran terhadap Magento adalah bagian dari tren penguatan regulasi dalam bidang digital dan keuangan. Satgas berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera dan mencegah penipuan serupa terjadi di masa depan.
Beberapa Modus Penipuan yang Umum Terjadi
Satgas PASTI menyoroti beberapa skema penipuan yang sering dilaporkan masyarakat. Berikut penjelasan terperinci mengenai modus-modus tersebut:
1. Sistem Deposit untuk Penghasilan
Modus ini menawarkan penghasilan dari tindakan sederhana, seperti menonton video atau mengisi ulasan. Namun, pengguna diminta menyetorkan dana terlebih dahulu dengan harapan mendapat keuntungan tinggi. Latest Update mengungkapkan bahwa skema ini sangat populer karena kemudahan akses dan janji imbal hasil yang menarik. Riset menunjukkan bahwa lebih dari 60% korban penipuan menggunakan sistem deposit sebagai modus awal.
2. Peniruan Penawaran Investasi
Pelaku menjiplak nama dan identitas perusahaan keuangan legal untuk mengelabui calon korban. Meski menggunakan nama asing, mereka tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan tersebut. Latest Update menegaskan bahwa keberadaan nama merek asing menjadi faktor kunci dalam menarik investor. Dalam kasus Magento, identitas Adobe Inc digunakan untuk mengcover ketidaksesuaian regulasi yang terjadi.
3. Pendanaan Usaha dengan Janji Imbal Hasil
Skema ini menawarkan dana untuk usaha tertentu dengan imbal hasil tetap. Namun, tidak ada penjelasan tentang model bisnis, perjanjian, atau pengawasan yang memadai. Latest Update menunjukkan bahwa sistem ini sering kali menggoda masyarakat dengan iming-iming keuntungan cepat. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat bahwa modus ini tercatat sebagai penyebab utama penipuan di sektor usaha mikro dan kecil.
4. Money Game
Modus money game mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan, bukan dari aktivitas usaha yang nyata dan berkelanjutan. Latest Update mengungkapkan bahwa skema ini sering dipadukan dengan sistem deposit untuk meningkatkan daya tarik. Pihak Satgas memperkirakan bahwa lebih dari 40% kasus penipuan digital berasal dari kombinasi modus ini.
5. Perdagangan Aset Kripto Ilegal
Penawaran investasi aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau memiliki izin dari otoritas menjadi salah satu kecurangan yang sering muncul. Latest Update menyoroti bahwa sektor kripto menjadi target utama karena kecepatan transaksi dan potensi keuntungan tinggi. Satgas menekankan pentingnya verifikasi izin usaha sebelum melakukan investasi di platform digital.
Pengaruh dan Tindak Lanjut
Latest Update tidak hanya memperkenalkan keputusan Satgas, tetapi juga memberikan wawasan tentang dampak dari tindakan ini terhadap ekosistem bisnis digital. Pasca-pemblokiran, pengguna diberi peringatan untuk memilih platform dengan izin lengkap dan memantau transaksi secara aktif. Selain itu, Satgas berencana mengadakan sosialisasi lebih luas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko modus penipuan yang sering muncul.
Masyarakat korban penipuan juga bisa melaporkan kasus ke website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mempercepat penindasan rekening pelaku. Latest Update menekankan bahwa laporan dari masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi Satgas dalam mengungkap skema ilegal. Dengan langkah-langkah seperti ini, Satgas PASTI berkomitmen untuk melindungi konsumen dari kegiatan keuangan berpotensi merugikan.
