Latest Update: Purbaya Hajar Penipu di Pelabuhan
Latest Update – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan tegas terkait penggunaan dolar AS dalam transaksi di area pelabuhan. Ia menegaskan bahwa segala kegiatan pelayanan kepabeanan wajib menggunakan rupiah sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan setelah menerima keluhan dari sejumlah pengusaha yang mengeluhkan masih adanya praktik memaksa pembayaran dalam mata uang asing di pelabuhan, terutama di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Purbaya menyatakan akan mengambil tindakan keras jika ada pihak yang memaksakan penggunaan dolar AS.
“Laporkan ke saya jika masih ada yang meminta bayaran pakai dolar. Nanti saya hajar dia,” tegas Purbaya saat inspeksi di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Sabtu (6/6).
Dalam wawancara usai sidak, Purbaya menyampaikan bahwa penggunaan dolar AS dalam transaksi kepabeanan dianggap tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Ia menekankan bahwa rupiah harus menjadi alat pembayaran utama untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelayanan keuangan. Dengan mengimbau pengusaha melaporkan oknum yang memaksa penggunaan dolar, Purbaya ingin memperkuat pengawasan terhadap praktik inapabeanan yang berpotensi merugikan pengusaha lokal.
Inspeksi dan Kondisi Pelabuhan Tanjung Priok
Sidak di Tanjung Priok juga menjadi kesempatan bagi Purbaya untuk mengevaluasi kondisi logistik dan kepatuhan terhadap aturan. Menurut laporan yang diterimanya, terdapat penumpukan sekitar 3.100 kontainer impor dan 3.000 dokumen kepabeanan yang belum selesai. “Saya ke sini hari ini untuk menindaklanjuti informasi yang saya dapatkan beberapa hari lalu bahwa terjadi penumpukan di Tanjung Priok. Suratnya sampai 3.000 surat dan itu berkaitan dengan kontainer sebanyak 3.100,” jelas Purbaya.
“Kondisi ini telah mengganggu pasokan bahan baku impor dan meningkatkan waktu penungguan di pelabuhan,” tambah Purbaya dalam wawancara tersebut.
Dalam pemeriksaannya, Purbaya menemukan bahwa meskipun jumlah kontainer yang menumpuk sedikit berkurang—dari sekitar 3.000 menjadi 2.500—alasan keterlambatan masih dianggap tidak masuk akal. Untuk mempercepat proses, ia menyarankan penambahan personel dan operasional 24 jam hingga stok kontainer kembali normal di kisaran 500 unit. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi logistik dan mengurangi antrian yang memperlambat distribusi barang.
Penyebab Penyimpanan Barang yang Lambat
Purbaya juga mengungkapkan bahwa beberapa kontainer telah menyelesaikan proses kepabeanan namun tidak langsung diambil oleh importir. Hal ini diakui sebagai salah satu penyebab penumpukan barang di pelabuhan. Menurutnya, importir cenderung membiarkan kontainer bertahan di pelabuhan karena biaya penyimpanan yang lebih murah dibandingkan sewa gudang di luar. “Mereka biarkan saja di sini barangnya. Mereka mungkin hitungnya di sini lebih murah dibandingkan kalau mereka sewa gudang di luar sana,” jelasnya.
Menyikapi masalah ini, Purbaya meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama serta Sekretaris Jenderal Kemenkeu Robert Leonard Marbun untuk mengevaluasi aturan sanksi terhadap importir yang terlambat mengambil barang. Ia menekankan bahwa regulasi baru harus tetap memperhatikan keadilan bagi pengusaha yang masih dalam batas waktu wajar. “Regulasi harus jelas dan adil, tidak membebani pengusaha secara berlebihan,” tambah Menteri Purbaya.
Dalam Latest Update ini, Purbaya juga menyebutkan bahwa ada upaya untuk memperbaiki sistem pengawasan di pelabuhan. Ia mengatakan bahwa kepatuhan terhadap aturan akan diawasi lebih ketat, terutama terhadap pihak yang berpotensi menyelewengkan kebijakan. “Jika ada oknum yang mempermainat rupiah, saya akan tindak tegas,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kemenkeu untuk menjaga konsistensi kebijakan moneter dan meningkatkan transparansi dalam sistem kepabeanan.
Latest Update terkait penegakan hukum di pelabuhan juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah dan sektor swasta. Purbaya menyebutkan bahwa ada beberapa pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami peraturan. “Mereka mungkin belum menyadari bahwa penggunaan dolar AS di pelabuhan bisa menimbulkan kerugian bagi perekonomian,” jelasnya. Untuk mengatasi hal ini, ia berencana melakukan sosialisasi lebih masif kepada pengusaha dan pihak terkait agar kebijakan rupiah menjadi lebih dikenal dan diterapkan secara luas.
Kebijakan penggunaan rupiah di pelabuhan bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Dengan mengurangi ketergantungan pada dolar AS, Kemenkeu berharap bisa mencegah gejolak pasar yang mungkin terjadi akibat peningkatan permintaan mata uang asing. “Ini bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat nilai rupiah dan mendorong transaksi dalam domestik,” tambah Purbaya.
