Buruh Usul Pengemudi Ojol Dapat Tambahan Jaminan Sosial
Key Strategy menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya memperbaiki kondisi pekerja ojek online (ojol) di Indonesia. Dalam konferensi pers daring pada Selasa (12/5/2026), Said Iqbal, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, menekankan pentingnya menambahkan manfaat sosial bagi para pengemudi ojol. Ia menilai, selain manfaat yang sudah diberikan, seperti pengurangan tarif maksimal 8%, perlindungan berupa jaminan kesehatan dan jaminan hari tua (JHT) perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan pengaturan pekerjaan mereka. Pengusulan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan memastikan keberlanjutan kontribusi mereka terhadap sektor ekonomi digital.
Key Strategy untuk Perlindungan Pekerja Ojol
Key Strategy yang diusung oleh Said Iqbal menyoroti kebutuhan penting bagi pengemudi ojol untuk memiliki akses yang lebih lengkap terhadap jaminan sosial. Dalam pidatonya, Iqbal menyebut bahwa Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online menjadi dasar pengambilan kebijakan. Regulasi ini menyebutkan bahwa tarif yang dipotong aplikator dari pendapatan mitra pengemudi akan dikurangi menjadi 8% dari 20% sebelumnya. Selain itu, pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) diwajibkan, yang akan meningkatkan perlindungan mereka di tempat kerja.
“Key Strategy ini bertujuan untuk menjamin kestabilan finansial buruh ojol, terutama dalam menghadapi risiko kesehatan dan pensiun yang tidak terduga. Kami berharap pemerintah memperkuat regulasi tersebut dengan memastikan jaminan kesehatan dan JHT juga diterapkan secara utuh,” ujar Iqbal.
Key Strategy ini diharapkan menjadi bagian dari kebijakan nasional yang lebih inklusif, terutama bagi pekerja tidak tetap. Dengan adanya jaminan sosial tambahan, para pengemudi ojol akan memiliki perlindungan lebih baik di masa depan. Jaminan kesehatan, misalnya, dapat membantu mereka menghadapi biaya medis yang tinggi, sementara JHT akan memberikan kepastian dalam pendapatan saat pensiun.
Pelaksanaan Perpres 27/2026 dan Tantangan Muncul
Perpres 27/2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 menjadi dasar untuk implementasi Key Strategy ini. Dalam pidatonya, Prabowo menyebut bahwa aturan tersebut akan diberlakukan secara bertahap, mulai dari pengurangan tarif hingga penambahan jaminan sosial. Namun, Said Iqbal menunggu pemerintah memastikan dua jaminan, yaitu JKK dan JKM, diterapkan secara lengkap. Ia juga meminta agar aplikator, bukan buruh, menjadi pihak yang bertanggung jawab atas iuran jaminan kesehatan dan JHT.
“Key Strategy ini juga mengharapkan keterlibatan aktif para pemangku kebijakan, seperti Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kominfo, dalam memastikan aturan ini dijalankan dengan baik. Jika tidak, KSPI akan melakukan aksi demonstrasi untuk menekan pemerintah,” jelas Iqbal.
Regulasi ini diterapkan dalam rangka mengakui pentingnya peran pekerja ojol dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Meski demikian, ada tantangan dalam penerapannya. Salah satunya adalah keterbatasan kapasitas aplikator untuk memenuhi iuran tambahan, terutama jika mereka belum memiliki sistem internal yang kuat. Selain itu, kemungkinan adanya keengganan dari perusahaan layanan transportasi daring untuk membebani pendapatan mitra mereka.
Masa Depan Buruh Ojol dan Dampak Key Strategy
Key Strategy yang diusulkan KSPI mengharapkan dampak jangka panjang bagi pekerja ojol. Dengan adanya jaminan kesehatan dan JHT, mereka tidak hanya akan merasa lebih aman secara finansial, tetapi juga memperkuat kesejahteraan sosial secara keseluruhan. Said Iqbal menekankan bahwa Key Strategy ini juga sejalan dengan visi Partai Buruh dalam mendorong perlindungan pekerja, baik yang tergolong buruh tetap maupun buruh tidak tetap.
“Key Strategy ini bukan hanya tentang pengurangan tarif, tetapi juga tentang keadilan dalam distribusi beban pekerjaan. Jika iuran jaminan kesehatan dan JHT diterapkan, keberlanjutan pekerjaan ojol akan lebih terjamin, dan daya saing mereka dalam pasar kerja juga akan meningkat,” tambah Iqbal.
KSPI berharap, melalui Key Strategy ini, pemerintah dapat menyeimbangkan antara keuntungan bisnis aplikator dan kepentingan buruh. Jaminan sosial tambahan akan memberikan manfaat lebih luas, termasuk pengurangan risiko pengangguran dan kehilangan penghasilan. Dengan demikian, Key Strategy menjadi strategi penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi digital dan perlindungan sosial pekerja.
Key Strategy ini juga menjadi referensi bagi pengusaha transportasi daring dalam memperbaiki sistem pengelolaan pekerja mereka. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyatakan bahwa pemerintah berencana memanggil perusahaan layanan transportasi daring dalam waktu dekat untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa penerapan Key Strategy tidak hanya menguntungkan pekerja ojol, tetapi juga mendukung stabilitas sektor ekonomi digital.
