Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Daftar Barang Bukti Kasus Judol Hayam Wuruk – Ada Uang Rp 8,7 M

Mark Williams 3 mins read 27 views

Daftar Barang Bukti Kasus Judol Hayam Wuruk, Ada Uang Rp 8,7 M Daftar Barang Bukti Kasus Judol Hayam - Dalam operasi penyergapan terhadap sindikat taruhan

Daftar Barang Bukti Kasus Judol Hayam Wuruk – Ada Uang Rp 8,7 M

Daftar Barang Bukti Kasus Judol Hayam Wuruk, Ada Uang Rp 8,7 M

Daftar Barang Bukti Kasus Judol Hayam – Dalam operasi penyergapan terhadap sindikat taruhan online (judol) di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, penyidik Bareskrim Polri berhasil mengumpulkan berbagai barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam penyelidikan kasus ini. Daftar barang bukti kasus Judol Hayam Wuruk mencakup sejumlah besar perangkat elektronik, uang tunai, serta dokumen penting yang menjelaskan modus operandi para pelaku. Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa temuan ini membuktikan adanya jaringan taruhan daring yang beroperasi secara terstruktur dan melibatkan ratusan orang.

“Barang bukti yang ditemukan mencakup 594 unit ponsel, 382 laptop, 179 monitor, dan komputer, serta 11 unit Mac Mini. Selain itu, penyidik juga menyita router, 155 paspor, dan uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp 8,7 miliar,” kata Irjen Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Operasi ini mengungkap bahwa sindikat Judol Hayam Wuruk telah mengelola sekitar 145 situs judi online yang beroperasi di berbagai wilayah. Mereka menggunakan server dan hosting di luar negeri sebagai strategi untuk menghindari pemblokiran oleh pemerintah. Daftar barang bukti kasus Judol Hayam Wuruk tidak hanya mencakup perangkat fisik, tetapi juga data digital yang menunjukkan skala kegiatan taruhan daring yang melibatkan ratusan ribu pemain.

Temuan Dana Deposit Mencapai Rp 13,9 Triliun

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa total dana deposit dari satu platform tersangka mencapai Rp 13,9 triliun. Angka ini menjadi bukti bahwa operasi judi online ini memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi dan mampu menarik modal besar dari penumpang di berbagai wilayah. “Dana tersebut masih dalam proses investigasi oleh PPATK dan OJK untuk memastikan sumber dana dan alur transaksi,” jelas Irjen Nunung Syaifuddin.

Daftar barang bukti kasus Judol Hayam Wuruk juga mencakup dokumen keuangan yang menunjukkan aliran dana dari pelaku ke pemain. Transaksi ini berlangsung secara online, sehingga menyulitkan pemerintah untuk memantau langsung. Kepala Bareskrim mengatakan bahwa penyelidikan ini masih berlangsung, dan banyak hal lain akan terungkap dalam waktu dekat.

287 WNA Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, dari 321 WNA yang diamankan, 287 di antaranya resmi menjadi tersangka. Daftar barang bukti kasus Judol Hayam Wuruk mencakup bukti-bukti bahwa pelaku berasal dari berbagai negara, seperti Tiongkok, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam. “Kami menemukan 76 WNA Tiongkok, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, serta 185 WNA Vietnam,” tambah Brigjen Wira.

Operasi ini menunjukkan bahwa skala sindikat Judol Hayam Wuruk sangat besar, dengan melibatkan lebih dari 300 orang. Para pelaku tidak hanya mengelola situs taruhan, tetapi juga menyediakan layanan teknis dan administrasi untuk memastikan keberlanjutan operasi mereka. Daftar barang bukti kasus Judol Hayam Wuruk juga mencakup bukti-bukti bahwa pelaku berkolaborasi dengan anggota jaringan internasional untuk memperluas pasar taruhan daring.

Transaksi taruhan online yang ditemukan dalam daftar barang bukti kasus Judol Hayam Wuruk terbukti sangat dinamis. Para pelaku menggunakan metode penyembunyian uang dan pengelolaan dana yang canggih, termasuk pembagian keuntungan secara tersembunyi. Dalam operasi penyergapan, penyidik berhasil menangkap pelaku di berbagai titik, termasuk di Hayam Wuruk Plaza Tower, yang menjadi pusat operasi utama.

Gabung diskusi