Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan
Jakarta — Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menetapkan SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan
Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan
Beritaterbaik.com – Jakarta — Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menetapkan SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan. Kasus ini menyangkut tahun anggaran 2023 hingga 2026 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar. SN diduga telah memerintahkan perubahan nilai appraisal yang menjadi acuan penetapan tunjangan anggota legislatif.
Proses Penetapan Tersangka dan Alat Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti yang kuat. Salah satu bukti krusial berasal dari keterangan FS, tersangka sebelumnya yang saat itu berposisi sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD atau Setwan. Keterangan FS menjadi kunci dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Dari hasil keterangan tersangka FS, dirinya mendapatkan perintah dari tersangka SN untuk mengubah nilai sebesar 15 persen dari total penilaian KJPP,
Ujar Zulmar pada Kamis, 6 Agustus 2026. Pernyataan ini mengindikasikan adanya instruksi langsung dari SN kepada FS untuk melakukan perubahan nilai appraisal yang kemudian berdampak pada besaran tunjangan perumahan.
Menurut keterangan FS, SN meminta adanya revisi terhadap hasil penilaian yang dikeluarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai appraisal tersebut kemudian dinaikkan sebesar 15 persen dibandingkan dengan hasil penilaian awal. Perubahan nilai ini selanjutnya dijadikan dasar penentuan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan kepada anggota DPRD selama kurun waktu 2023 hingga 2026.
Penyidik menduga permintaan perubahan nilai dilakukan karena SN merasa tidak puas dengan nilai yang telah ditetapkan oleh KJPP sebelumnya. Hingga saat ini, Kejari Ponorogo masih melakukan pendalaman terkait dugaan keuntungan yang mungkin diterima SN dalam perkara ini. Proses penyidikan terus berlangsung untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Selain nilai yang dinaikkan tersebut, kami masih menyelidiki apakah SN juga menerima fee dari pihak lain,
Tambah Zulmar, sebagaimana dikutip dari Antara. Dugaan adanya fee tambahan ini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap potensi keuntungan yang diterima SN secara tidak wajar.
Proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejari Ponorogo tidak menutup kemungkinan adanya penambahan nilai kerugian negara maupun penambahan tersangka lain dalam perkara ini. SN saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
FAQ: Pertanyaan Umum Kasus Eks Ketua DPRD Ponorogo
Berapa kerugian negara dalam kasus ini? Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,6 miliar akibat perubahan nilai appraisal yang diperintahkan oleh SN.
Kapan SN ditetapkan sebagai tersangka? SN ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Agustus 2026, setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti.
Di mana SN ditahan saat ini? SN ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
UU apa yang menjadi dasar penjeratan hukum terhadap SN? SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apakah ada kemungkinan tersangka lain ditambahkan? Kejari Ponorogo tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain maupun penambahan nilai kerugian negara dalam perkara ini.
