Kasat Narkoba Tangsel Diperiksa Terkait Pengawasan Melekat
Komisaris Polisi AKP Pardiman, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Badan

Pardiman, Kasat Resnarkoba Tangsel, Masih Diperiksa Terkait Pengawasan Melekat
Beritaterbaik.com – Komisaris Polisi AKP Pardiman, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Badan Intelijen dan Keamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus diminta pertanggungjawaban atas pengawasan terhadap anak buahnya yang diduga melanggar aturan.
Klarifikasi Tidak Terlibat dalam Kasus MR dan DD
Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menegaskan kembali bahwa Pardiman tidak terlibat langsung dalam perkara yang menjerat dua tersangka berinisial MR dan DD. Pernyataan ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman publik mengenai keterlibatan Kasat Resnarkoba Tangsel dalam kasus tersebut.
“Kasat Resnarkoba Polres Tangsel tidak terlibat dengan dua tersangka, saudara MR dan saudara DD. Itu saya tekankan kembali,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Pemeriksaan Berbasis Pengawasan Melekat
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Pardiman berkaitan erat dengan fungsi pengawasan melekat atau waskat sebagai pimpinan Satresnarkoba. Bidpropam sedang mendalami tanggung jawab Pardiman dalam mengawasi anggota yang diduga melakukan pelanggaran, baik pelanggaran kode etik maupun pidana.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan oleh Bidpropam dengan alasan waskat, pengawasan melekat seorang Kasat kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran ataupun kode etik ataupun pidana,” ujarnya.
Hingga saat ini, Pardiman tetap berstatus sebagai saksi dalam pendalaman perkara yang melibatkan MR dan DD. Budi menjelaskan bahwa status ini akan dipertahankan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Sekarang yang bersangkutan masih dimintai keterangan sebagai saksi terkait pendalaman saudara DD dan saudara MR,” jelas Budi.
Koordinasi dengan Bareskrim Polri
Polda Metro Jaya juga telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, Pardiman dipastikan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Namun, sebagai Kasat Resnarkoba, ia tetap harus mempertanggungjawabkan fungsi pengawasan terhadap bawahannya.
“Sudah diklarifikasi juga oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangsel tersebut tidak terlibat. Tetapi kewenangan yang bersangkutan sebagai seorang Kasat tentang pengawasan melekat, itu yang harus menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tandas Budi.
